Dibilang Ilegal dan Tak Peduli Amdal, Pengusaha Tambang di Magetan Sakit Hati

Dibilang Ilegal dan Tak Peduli Amdal, Pengusaha Tambang di Magetan Sakit Hati Pengusaha tambang dan Bagian SDA Pemkab Magetan saat koordinasi dengan Dinas ESDM Propinsi Jatim terkait ijin pertambangan beberapa waktu lalu. foto: nanang ari/BANGSAONLINE

MAGETA, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Magetan Center menanggapi sinis rencana akan dibukanya kembali penambangan galian C oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Magetan.

Magetan Center menilai, Pemda Magetan belum melakukan pemetaan wilayah penambangan, mana daerah yang boleh dilakukan penambangan dan mana yang tidak boleh dilakukan penambangan.

Baca Juga: Permohonan Izin 11 Usaha Pertambangan di Magetan Ditolak Pemprov Jatim

“Kami ingin bertemu dengan Bupati Magetan, minta klarifikasi terkait hal tersebut, karena berhubungan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Jika nanti benar galian C akan dibuka lagi, kami akan meneruskannya ke Gubernur Jatim,” kata Beni Ardi, Direktur Eksekutif Magetan Center kepada media beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Heru Indarto, Ketua Forum Komunikasi Penambang (Forkop) Kabupaten Magetan sangat menyayangkan kurang pahamnya LSM Magetan Center terhadap proses Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kami melihat teman-teman Magetan Center kurang teliti dalam membaca Undang-undang Minerba dan kurang paham terhadap proses Ijin Usaha Pertambangan," kata Heru Indarto. Ia meminta pihak Magetan Center membaca lagi Undang-undang Minerba dan Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga: Usai Disurati Bupati Magetan, Gubernur Jatim Kirim Dinas ESDM untuk Sosialisasi Ijin Pertambangan

Dijelaskan Heru Indarto, dalam Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 tahun 2012 tentang RTRW pasal 40 ayat 1, tentang wilayah pertambangan bantuan andesit dan pasir bangunan yang boleh dilakukan penambangan.

“Silahkan baca lagi Perdanya. Jadi tidak benar kalau Pemda Magetan belum melakukan pemetaan wilayah pertambangan. Bahkan sejak tahun 2012 Pemda Magetan sudah mengatur hal itu melalui Perda, Peraturan Daerah yang merupakan produk hukum DPRD Magetan,” jelasnya.

Menurut Heru Indarto, Magetan Center juga kurang memahami terkait proses Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Sebelum seorang pengusaha pertambangan melakukan kegiatan panambangan harus mengajukan surat permohonan rekomendasi teknis ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim untuk menerbitkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP). Dinas ESDM Propinsi Jatim menerbitkan WIUP berdasarkan pada Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 tahun 2012 tentang RTRW, apakah lokasi tambang yang diajukan WIUP masuk dalam kawasan peruntukkan pertambangan atau tidak.

Baca Juga: Banyak Proyek Macet karena Tambang Ditutup, Bupati Magetan Surati Gubernur

Di samping itu, jelas Heru, untuk menerbitkan WIUP, tim URC Dinas ESDM Propinsi Jatim juga melakukan verifikasi dengan survey turun langsung ke Magetan untuk melihat lokasi penambangan.

“Kalau lokasi yang diajukan surat permohonan WIUP tidak masuk dalam kawasan peruntukkan pertambangan, ya surat permohonan WIUPnya dikembalikan ke pemohon. Ada pengusaha tambang dari Magetan yang permohonannya dikembalikan karena tidak masuk dalam kawasan pertambangan, dan ya nggak jadi dilakukan aktivitas penambangan, karena tidak keluar WIUP,” terang Heru Indarto.

Dikatakan Heru Indarto, hampir seluruh pengusaha tambang di Magetan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penambang (Forkop) Kabupaten Magetan sudah mengantongi WIUP.

Baca Juga: Pemkab Magetan Beri Sinyal segera Buka kembali Tambang Galian C

“Kalau pengusaha tambang sudah mengantongi WIUP ya pasti masuk kawasan peruntukkan pertambangan sesuai yang di atur dalam Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 tahun 2012. Proses mengurus WIUP ini saja sangat lama dan perlu biaya yang tidak sedikit, belum lagi untuk mengurus ijin eksplorasi dan ijin produksi, perlu proses yang sangat panjang," jelas Heru Indarto.

"Jadi kami sebagai pengusaha merasa sangat sedih dan sakit hati kalau dikatakan kami ini melakukan penambangan ilegal. Kami sudah berusaha mengurus ijin, sementara dengan alasan keterbatasan SDM di Dinas ESDM Provinsi Jatim, proses itu harus dilalui dan makan waktu lama,” keluh Heru Indarto.

Masih menurutnya, terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan, pengusaha tambang di Magetan juga telah mengurus dokumen UKL-UPL sebagai syarat untuk mengajukan permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Produksi. Untuk mendapatkan IUP Eksplorasi dan IUP Produksi, Heru mengaku telah mengurus dokumen UKL-UPL ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Magetan.

Baca Juga: Pengusaha Tambang Desak Bupati Magetan segera Buka Kembali Aktivitas Tambang

"Kita sudah melakukan upaya normalisasi lahan bekas tambang dengan jalan reklamasi lahan, memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar tambang dengan melakukan perbaikan dan perawatan jalan yang mungkin rusak akibat aktivitas penambangan, dan melakukan penyiraman jalan karena debu yang diakibatkan lalu-lalang truk yang muat material tambang. Silahkan teman-teman turun ke Kecamatan Parang, melihat secara langsung bentuk upaya kami memberikan kompensasi dan melakukan reklamasi dengan adanya kegiatan pertambangan,” pungkas Heru Indarto. (adv/ndik/nng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO