Pelaku saat diperiksa oleh anggota polisi
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya menangkap tiga juru parkir (jukir) yang menggunakan QRIS palsu untuk menarik uang parkir di Jalan Tanjung Anom.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada Senin (19/1/2026) setelah adanya laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming dan Penyekapan Internasional, 44 WNA Ditangkap
- Geger Temuan Kerangka di Sememi, Tim Inafis Polrestabes Surabaya Lakukan Identifikasi
“Sebanyak 3 orang pelaku diamankan di wilayah Jalan Tanjung Anom. Pengamanan dilakukan pada hari Senin,” kata Erika, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari keluhan warga yang merasa dirugikan karena diminta membayar parkir menggunakan QRIS yang tidak resmi.
Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil diminta membayar parkir secara non tunai. Namun, QRIS yang digunakan bukan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
“Perlu kami sampaikan, QRIS para pelaku adalah milik pribadi yang digunakan sejak Januari 2026. Dari hasil pendalaman sementara, jumlah korban masih belum signifikan,” jelas Erika.
Saat ini, ketiga jukir tersebut dikenakan penanganan tindak pidana ringan (tipiring). Namun, polisi masih membuka peluang pengembangan perkara.
“Kami langsung melakukan penegakan hukum berupa penanganan tindak pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Erika.
“Dan apabila dalam pemeriksaan terdapat unsur-unsur tindak pidana lainnya, maka akan kita limpahkan ke satreskrim untuk ditindak lanjuti,” tambahnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




