Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Tukang Cukur dengan Barang Bukti Sabu 1,75 Gram

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Tukang Cukur dengan Barang Bukti Sabu 1,75 Gram Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkohba Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang pria berinisial BH (23), warga Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo. 

Pemuda yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus tukang cukur rambut itu ditangkap Senin (26/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi mengembangkan kasus dari tersangka lain yang lebih dulu ditangkap.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, menjelaskan penangkapan BH bukan hasil operasi acak, melainkan dari rangkaian penyelidikan dan interogasi. 

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka lain yang kedapatan menyimpan sabu. Dari hasil interogasi, mengarah kepada BH sebagai pihak yang menyerahkan barang haram tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di kamar kontrakannya,” paparnya, Kamis (29/1/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan total berat kotor 1,75 gram dari beberapa plastik klip bertanda A, B1, B2, dan B3. Selain itu, turut disita dua timbangan elektrik, pipet kaca, botol kaca, sedotan, klip plastik baru dan bekas, satu tas kain hitam, serta sebuah handphone.

Ronny menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. 

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Peredaran narkotika merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat,” ucapnya.

Kini, BH bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. Proses hukum dilanjutkan melalui gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. 

Atas perbuatannya, BH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023. (maf/par/mar)