Anggota MPR RI, Syafiuddin, saat menggelar sosialisasi 4 pilar.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Anggota MPR RI, Syafiuddin, menegaskan pentingnya penerapan 4 Pilar Kebangsaan bagi profesi advokat agar tidak hanya menguasai hukum positif, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan. Hal tersebut disampaikan dalam penguatan profesi advokat di Bangkalan pada Senin (15/12/2025).
Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut sebagai fondasi utama dalam praktik advokat.
“Penerapan Empat Pilar Kebangsaan bagi advokat tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan harus terwujud secara nyata dalam sikap, etika, dan tindakan saat menjalankan tugas pembelaan hukum,” kata Syafiuddin.
Ditekankan pula olehnya bahwa Pancasila merupakan dasar moral utama yang menuntut advokat berintegritas, jujur, dan bertanggung jawab.
“Advokat dituntut menjauhi praktik manipulasi hukum, suap, maupun penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.
Syafiuddin menambahkan, advokat memiliki peran strategis dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok miskin dan rentan. Advokat juga tidak dibenarkan memanfaatkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Dalam sistem ketatanegaraan, advokat berfungsi sebagai penegak hukum yang berlandaskan UUD 1945. Konstitusi menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta hak atas bantuan hukum.
“Advokat dituntut aktif menjaga konstitusionalitas hukum, baik melalui pembelaan di pengadilan maupun pengujian undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945,” ucap Syafiuddin.
Selain itu, advokat diharapkan memiliki sensitivitas sosial dan budaya dengan menghormati adat serta kearifan lokal. Pendekatan keadilan restoratif disebut sebagai wujud penerapan nilai kebhinekaan dalam praktik hukum.
Syafiuddin menegaskan, advokat juga berkewajiban menjaga keutuhan NKRI dengan menolak paham radikalisme, separatisme, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Advokat dituntut menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Dengan berlandaskan Empat Pilar Kebangsaan, advokat tidak hanya berperan sebagai pembela klien, tetapi juga sebagai penjaga etika hukum, pelindung konstitusi, dan perekat persatuan bangsa,” pungkasnya. (uzi/mar)







