Namun, pada hari berikutnya, seorang anggota BNNP Jatim bersama tim mendatangi lembaga rehabilitasi tersebut dengan membawa surat penunjukan baru yang mengarahkan pemindahan keempat residen ke lembaga rehabilitasi Orbit, termasuk tersangka berinisial IK.
Perubahan penunjukan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat sebelumnya telah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) secara resmi antara pihak terkait.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan dualisme surat penunjukan, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Muhammad Suhanda, menyatakan bahwa surat penunjukan hanya diterbitkan satu kali.
“Surat penunjukan hanya dikeluarkan satu kali saja,” ujarnya.










