Pos Pantau milik Dishub Kota Probolinggo Kerap Dibiarkan Kosong

Pos Pantau milik Dishub Kota Probolinggo Kerap Dibiarkan Kosong Pos pantau di pertigaan King dibiarkan kosong.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pos pantau milik Dinas Perhubungan Kota Probolinggo kerap terlihat kosong. Yaitu di pertigaan King, TWSL, Kampung Dok, Jl Panglima Sudirman, Gladak Serang, Wonoasih, dan Kademangan.

Efendi (30), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Manyangan, Kota Probolinggo mengaku menyayangkan kondisi pos pantau yang kosong itu. Padahal, pos pantau di pertigaan King layak dijadikan pos pantau polisi, untuk mengatur arus lalu lintas, terutama saat pagi, siang dan sore hari.

Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL

“Masak pos pantau terlanjur dibangun malah dibiarkan kosong. Sekarang malah sering melompong tak ada aktivitas petugas Dishub Kota Probolinggo. Karena lokasinya di tengah kota, seharusnya segera digunakan,” terangnya.

Mulyadi (45), penarik becak yang biasa mangkal di dekat pos, mengatakan pos pantau Dishub itu sudah hampir setiap hari tidak ditempati. “Paling-paling cuma sekali dijaga, kesannya tidak ada petugas yang menjaga. Kadang pos pantau dihuni oleh orang gila dan anak jalanan,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Muhammad Ikhsan, mengakui jika pos pantau di lapangan sering kosong. “Silakan tanya kepada Kepala Dishub sendiri. Karena bukan kewenangan saya untuk menjawab. Kalau menjawab takut salah memberikan penjelasan,” tegasnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan OPD

Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Budi Krisyanto, mengatakan sebaiknya Dishub sebelum membangun pos pantau hingga difungsikan, alangkah baiknya melakukan pengkajian terhadap kekuatan personel yang bertugas di pos pantau.

“Banyak terlihat pengendara yang menerobos ketika berhenti di lampu merah. Yang terjadi sekarang pos pantau malah banyak warga mengubah dengan nama pantau pos,” ucap mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) ini.

Beberapa pos pantau yang didirikan di wilayah ini, menurutnya, harus aktif dan dijaga selama dua puluh empat jam guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pos pantau tidak boleh kosong dari penjagaan dan harus diisi oleh petugas.

Baca Juga: Hari Jadi Kota Probolinggo Viral di Media Sosial, Ada Apa?

“Fungsi pos pantau untuk melayani dan menerima pengaduan ataupun informasi dari masyarakat, serta menjaga arus lalu lintas, di mana pos itu didirikan,” papar Budi Krisyanto. (ndi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO