Namun, secara regulasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melarang segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi.
Ditjen PAS yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan tidak ada biaya tambahan untuk penempatan kamar tahanan. Seluruh warga binaan memiliki hak yang sama sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Dalam sejumlah pernyataan resmi sebelumnya, Ditjen PAS menyebut praktik jual beli kamar sebagai pelanggaran berat dengan sanksi tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga proses hukum apabila terbukti terjadi pungutan liar.
Hingga kini belum diketahui pihak yang diduga meminta uang tersebut. Siti tidak merinci kepada siapa uang itu diserahkan dan hanya menyebut permintaan disampaikan melalui komunikasi dengan suaminya dari dalam rutan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Bangil Arditiya Bayu telah dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (maf)










