Ratusan Buruh Mie Sedaap di Gresik Dirumahkan Jelang Ramadan, Ini Respons Komisi IV DPRD

Ratusan Buruh Mie Sedaap di Gresik Dirumahkan Jelang Ramadan, Ini Respons Komisi IV DPRD Muchamad Zaifudin, Ketua Komisi IV DPRD Gresik.

Dalam sebulan terakhir, para buruh yang berstatus outsourcing (kontrak) mengaku sudah mengalami perubahan pola kerja. 

Mereka hanya dijadwalkan bekerja dua hingga tiga hari dalam seminggu, meski terkadang masih diminta lembur. Namun jam kerja disebut kerap berubah tanpa kepastian.

Kondisi ini diperparah pada Senin (16/2/2026). Para buruh mengaku tidak lagi dipekerjakan setelah kepala regu (karu) menyampaikan pemberitahuan melalui grup WhatsApp (WA).

Hingga saat ini, pekerja mengaku tidak menerima surat resmi maupun penjelasan tertulis dari manajemen terkait kebijakan merumahkan.

FZ (21), salah satu buruh mengungkapkan dirinya dan rekan-rekannya tidak hanya dirumahkan tanpa penjelasan rinci, tetapi juga belum menerima kompensasi maupun kepastian terkait hak THR.

"Sejak Senin kami sudah tidak bekerja. Informasinya hanya lewat WhatsApp, alasannya efisiensi karyawan. Padahal kontrak kami masih aktif. Kami berharap perusahaan tetap membayar hak kami, termasuk THR," ungkapnya.

Hal senada disampaikan SMT (22). Buruh yang sudah bekerja sejak 2021 ini menjelaskan pekerja yang dirumahkan berasal dari lima perusahaan outsourcing yang selama ini menempatkan tenaga kerja di pabrik tersebut.

Kelima outsourcing itu adalah PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, dan PT Perwita Nusaraya.

Ia juga menyoroti persoalan administrasi ketenagakerjaan yang menurutnya kurang jelas sejak awal bekerja.

"Banyak pekerja outsourcing tidak pernah menerima surat kontrak. Jam kerja sering berubah. Bahkan saat sakit dan ada surat dokter, kadang tetap tidak digaji," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) Gresik, Fajar Rubianto, menyampaikan jumlah buruh yang dirumahkan diperkirakan mencapai sekitar 400 orang. Namun hingga kini baru puluhan pekerja yang melapor langsung ke serikat.

Menurut dia, alasan efisiensi merumahkan buruh perlu dikaji lebih jauh, terutama karena kebijakan dirumahkan terjadi menjelang Ramadan, saat pekerja seharusnya mulai mempersiapkan kebutuhan hari raya.

"Sebenarnya hak pekerja, baik karyawan tetap maupun outsourcing, itu sama selama hubungan kerja masih ada. Maka kasus ini akan kami kawal sampai pekerja mendapatkan hak mereka," tegasnya.

Serikat pekerja, tambah dia, juga meminta perusahaan maupun pihak outsourcing mematuhi perjanjian kerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran THR kepada pekerja yang kontraknya masih berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari pihak manajemen dan outsourcing. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO