Pemkab Pamekasan Batasi Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan, Melanggar Bakal Didenda Rp1,5 Juta

“Seluruh usaha yang menjual makanan dan minuman siap saji diperbolehkan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB. Namun hanya untuk melayani pembelian berbuka puasa yang dibawa pulang, bukan untuk makan di tempat,” ujarnya, Jumat (20/2/2026)

Menurut Yusuf, pembatasan ini secara khusus menyasar usaha makanan dan minuman siap saji. Sementara itu, toko kelontong yang tidak menyediakan makanan siap saji tidak termasuk dalam ketentuan pembatasan tersebut.

Regulasi juga memberikan pengecualian bagi lokasi tertentu yang menjadi titik singgah musafir. Pengaturan khusus itu berlaku di dua tempat, yakni Terminal Ronggosukowati dan Terminal Lama Pamekasan, guna mengakomodasi kebutuhan para pelaku perjalanan.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Satpol PP akan mengintensifkan patroli rutin selama Ramadhan. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat turut berperan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: