Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa tersangka mulai melakukan persetubuhan saat korban menginjak usia 17 tahun, tepatnya pada Maret 2023. Aksi bejat ini terus berulang, bahkan setelah korban memasuki jenjang perkuliahan.
"Persetubuhan tersebut biasanya terjadi lebih dari 5 kali dalam kurun waktu 1 bulan, dan berulang hingga korban masuk jenjang kuliah," ungkap Mangara Panjaitan.
Selama bertahun-tahun, korban tidak berani melapor karena berada di bawah tekanan dan ancaman fisik dari tersangka. "Tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan," tambahnya.
Saat ini, EM telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.










