GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ada aturan yang tidak sinkron di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam penanganan objek PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan penegakan Perda (peraturan daerah). Di SKPD DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan BPPM (Badan Perizianan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik misalnya.
Kedua SKPD tersebut memberlakukan aturan berbeda dalam penanganan objek pajak dan retribusi dari sektor pertambangan.
Baca Juga: DPUTR Gresik Akhirnya Tambal Jalan Rusak di Desa Kembangan
Dimana, BPPM yang dipimpin Agus Mualif ini konon tidak akan pernah mengizinkan aktivitas penambangan di suatu areal penambangan kalau tempat tambang tersebut tidak kantongi semua perizinan yang dibutuhkan.
Sikap BPPM seperti itu merujuk adanya Undang-Undang yang mengatur soal perizinan.
Namun, sikap BPPM ini bertolak belakang dengan DPPKAD. SKPD yang dipimpin Dr. Hj Yetty Sri Suparyati MM ini tetap memungut pajak dan retribusi dari areal tambang ilegal. Dasarnya apa?" UU Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah," kata Kepala Bidang Pendataan DPPKAD Pemkab Gresik, Agustin H. Sinaga baru-baru ini.
Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2024, Ruas Jalan yang Rusak di Gresik Jadi Sorotan
Menurut Naga, begitu panggilan akrabnya, merujuk amanat UU tersebut menyebutkan bahwa, segala sektor objek pendapatan yang melakukan aktivitas, maka objek pendapatan tersebut dikenakan pajak atau retribusi.
Dalihnya, kalau aktivitas itu tidak diambil pendapatannya, maka yang diuntungkan pengusahanya. Sebab, mereka telah mengambil profit (keuntungan) dari kegiatan tersebut. "Kan keenakan pengusahanya, mereka bisa gali, bisa jual dan dapat untung, namun tidak memberikan kontribusi ke daerah. Kan kita yang rugi," jelas Naga.
Terkait aktivitas penambangan galian ilegal waduk di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan, dan Desa Metatu Kecamatan Benjeng, Naga secara gamblang menyatakan, telah memungut pajak dan retribusinya.
Baca Juga: Banyak Truk Masuk Kota di Jam Padat, Dishub dan Komisi III DPRD Gresik Sepakati 7 Rekomendasi
Untuk penambangan waduk ilegal di Desa Metatu, DPPKAD melalui ketua panitia pengerukan waduk telah memungut retribusi dan pajak. "Ya,dulu pernah mengambil (membeli) karcis. Tapi, cuma sedikit. Setelah itu, tidak ambil lagi," aku Naga.
Begitu juga, tambah Naga, penambangan di waduk Sumengko, ketua panitia pengerukan waduk, H. Musthofa telah menggelontorkan uang ratusan juta untuk pembelian beberapa bendel karcis dan pembayaran pajak. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News