Aturan Tidak Sinkron, Tambang Tak Berizin di Gresik Juga Ditarik Pajak

Aturan Tidak Sinkron, Tambang Tak Berizin di Gresik Juga Ditarik Pajak Aktivitas truk pemuat tambang ilegal di waduk Desa Metatu, Benjeng. foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ada aturan yang tidak sinkron di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam penanganan objek PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan penegakan Perda (peraturan daerah). Di SKPD DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan BPPM (Badan Perizianan dan Penanaman Modal) misalnya.

Kedua SKPD tersebut memberlakukan aturan berbeda dalam penanganan objek pajak dan retribusi dari sektor pertambangan.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Dimana, BPPM yang dipimpin Agus Mualif ini konon tidak akan pernah mengizinkan aktivitas penambangan di suatu areal penambangan kalau tempat tambang tersebut tidak kantongi semua perizinan yang dibutuhkan.

Sikap BPPM seperti itu merujuk adanya Undang-Undang yang mengatur soal perizinan.

Namun, sikap BPPM ini bertolak belakang dengan DPPKAD. SKPD yang dipimpin Dr. Hj Yetty Sri Suparyati MM ini tetap memungut pajak dan retribusi dari areal tambang ilegal. Dasarnya apa?" UU Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah," kata Kepala Bidang Pendataan DPPKAD , Agustin H. Sinaga baru-baru ini.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Menurut Naga, begitu panggilan akrabnya, merujuk amanat UU tersebut menyebutkan bahwa, segala sektor objek pendapatan yang melakukan aktivitas, maka objek pendapatan tersebut dikenakan pajak atau retribusi.

Dalihnya, kalau aktivitas itu tidak diambil pendapatannya, maka yang diuntungkan pengusahanya. Sebab, mereka telah mengambil profit (keuntungan) dari kegiatan tersebut. "Kan keenakan pengusahanya, mereka bisa gali, bisa jual dan dapat untung, namun tidak memberikan kontribusi ke daerah. Kan kita yang rugi," jelas Naga.

Terkait aktivitas penambangan galian ilegal waduk di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan, dan Desa Metatu Kecamatan Benjeng, Naga secara gamblang menyatakan, telah memungut pajak dan retribusinya.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Untuk penambangan waduk ilegal di Desa Metatu, DPPKAD melalui ketua panitia pengerukan waduk telah memungut retribusi dan pajak. "Ya,dulu pernah mengambil (membeli) karcis. Tapi, cuma sedikit. Setelah itu, tidak ambil lagi," aku Naga.

Begitu juga, tambah Naga, penambangan di waduk Sumengko, ketua panitia pengerukan waduk, H. Musthofa telah menggelontorkan uang ratusan juta untuk pembelian beberapa bendel karcis dan pembayaran pajak. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO