SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Dalam rangka Operasi Sakaw Semeru 2015, Polda Jatim memperintahkan seluruh jajaran kepolisian yang ada di Jawa Timur untuk ikut serta melaksanakan operasi. Dalam Operasi Sakaw Semeru 2015, Polsek Sukolilo Surabaya hingga kini telah berhasil mengamankan 6 tersangka Narkoba di 3 TKP.
Keenam tersangka narkoba yang berhasil diamankan tersebut yakni, Iwan Setiadi (26), M Sahroni (27) warga Jl.Tanah Merah yang tertangkap di Jl.Randu 3 Surabaya. Deddy (30) warga Jl. Pasar Kembang, Sutrisno (30) warga Jl. Bubutan, M Ihwan (47) warga Jl. Peneleh, dan Ivan Gutawa (21) warga Jl. Kalimas Barat Surabaya yang ditangkap di sejumlah TKP yakni Jl. Kunti Gang 3, Jl.Randu dan Jl. Pasar Kembang Surabaya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Iwan Setiadi, salah satu tersangka mengaku jika selain memakai, dirinya juga menjadi pengedar. Ia mengaku mendapat imbalan uang 50 ribu saat mengantarkan sabu kepada pembeli. "Supaya kuat dan fresh saat bekerja saja," ucap pria bertato di lengan ini saat ditanya alasannya nyabu.
Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol Noerijanto mengatakan, Operasi Sakaw Semeru 2015 ini merupakan perintah langsung dari Polda Jatim untuk dilaksanakan.
Keenam tersangka Narkoba ini kini ditahan di penjara Polsek Sukolilo karena melanggar pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 Tahun.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Dari keenamnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti total keselurahan yakni 9 gram narkoba jenis sabu siap edar, uang tunai total senilai Rp 770 ribu, 1 bendel plastik, timbangan elektrik, 1 kalkulator, 1 botol tes urine, 1 bong alat hisap, tas, korek api, sedotan plastik dan 1 pipet kaca. (sby3/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News