
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Arif Tri Laksana bin Mardiono dan Abdul Rachman Soleh Bin Muharry menjadi terdakwa atas perkara kepemilikan narkotika jenis ganja dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (12/06/2025) dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hasberd Hilly dan JPU Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak.
JPU menyatakan, terdakwa Arif Tri Laksana bin Mardiono bersama dengan Terdakwa Abdul Rachman Soleh bin Muharry (berkas penuntutan terpisah) pada fakta-fakta persidangan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa Dewi.
JPU menuntut kedua terdakwa hukuman kurungan kepada Arif Tri Laksana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
Sedangkan terhadap Terdakwa Abdhul Rachman Soleh, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp. Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
"Dikurangi selama dalam tahanan, ,menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU Dewi.