2 Terdakwa Kepemilikan Narkotika yang Ditangkap di Girilaya Surabaya Dengarkan Tuntutan JPU

2 Terdakwa Kepemilikan Narkotika yang Ditangkap di Girilaya Surabaya Dengarkan Tuntutan JPU Terdakwa saat menjalani persidangan

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Arif Tri Laksana bin Mardiono dan Abdul Rachman Soleh Bin Muharry menjadi terdakwa atas perkara kepemilikan narkotika jenis ganja dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (12/06/2025) dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hasberd Hilly dan JPU Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak.

JPU menyatakan, terdakwa Arif Tri Laksana bin Mardiono bersama dengan Terdakwa Abdul Rachman Soleh bin Muharry (berkas penuntutan terpisah) pada fakta-fakta persidangan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa Dewi.

JPU menuntut kedua terdakwa hukuman kurungan kepada Arif Tri Laksana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Sedangkan terhadap Terdakwa Abdhul Rachman Soleh, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp. Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

"Dikurangi selama dalam tahanan, ,menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU Dewi.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 18 Juni 2025, dengan agenda Putusan Hakim.

Sebagai informasi, penangkapan kedua terdakwa berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di sebuah kantor di Jalan Girilaya, Surabaya.

Aparat langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah, barang bukti narkotika ditemukan tersembunyi rapi di saku baju hingga dalam genggaman tangan terdakwa.

Abdul Rachman Soleh, salah satu terdakwa, memberikan keterangan yang mengungkap modus operandi jaringan narkotika ini.

Ia mengaku beberapa kali memesan ganja dari seorang bandar bernama Isnan (DPO) melalui pesan WhatsApp. Modusnya , barang dikirim secara 'ranjau' di pinggir Jalan Sarangan, Kota Malang.

Abdul mengaku telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali hingga total 280 gram ganja dengan harga Rp 3,3 juta. 

Antara lain:

Minggu 02 Juni 2024,50 gram, harga Rp. 700.000,-

Sabtu 17 Agustus 2024,30 gram harga Rp. 600.000,-.

Sabtu 05 Oktober 2024, 2 ons harga Rp. 2.000.000,- 

Setelah menerima barang dari lokasi ranjau, ganja tersebut ia bawa pulang ke rumahnya di Banyuurip Wetan, Surabaya. 

Sebagian dikonsumsi, dan sebagian lagi disembunyikan di dalam pot bunga di belakang rumahnya.

Sementara itu, Arif Tri Laksana bin Mardiono ditangkap karena menyimpan dua linting ganja di saku bajunya.

Arif mengakui bahwa ganja tersebut didapatnya dari Abdul saat mereka bertemu di kantor Total Nusa Tour & Travel, Jalan Girilaya Surabaya. (ald/van)