2 Terdakwa Kepemilikan Narkotika yang Ditangkap di Girilaya Surabaya Dengarkan Tuntutan JPU

2 Terdakwa Kepemilikan Narkotika yang Ditangkap di Girilaya Surabaya Dengarkan Tuntutan JPU Terdakwa saat menjalani persidangan

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 18 Juni 2025, dengan agenda Putusan Hakim.

Sebagai informasi, penangkapan kedua terdakwa berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di sebuah kantor di Jalan Girilaya, Surabaya.

Aparat langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah, barang bukti narkotika ditemukan tersembunyi rapi di saku baju hingga dalam genggaman tangan terdakwa.

Abdul Rachman Soleh, salah satu terdakwa, memberikan keterangan yang mengungkap modus operandi jaringan narkotika ini.

Ia mengaku beberapa kali memesan ganja dari seorang bandar bernama Isnan (DPO) melalui pesan WhatsApp. Modusnya , barang dikirim secara 'ranjau' di pinggir Jalan Sarangan, Kota Malang.

Abdul mengaku telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali hingga total 280 gram ganja dengan harga Rp 3,3 juta. 

Antara lain: