2 Terdakwa Kepemilikan Narkotika yang Ditangkap di Girilaya Surabaya Dengarkan Tuntutan JPU

2 Terdakwa Kepemilikan Narkotika yang Ditangkap di Girilaya Surabaya Dengarkan Tuntutan JPU Terdakwa saat menjalani persidangan

Minggu 02 Juni 2024,50 gram, harga Rp. 700.000,-

Sabtu 17 Agustus 2024,30 gram harga Rp. 600.000,-.

Sabtu 05 Oktober 2024, 2 ons harga Rp. 2.000.000,- 

Setelah menerima barang dari lokasi ranjau, ganja tersebut ia bawa pulang ke rumahnya di Banyuurip Wetan, Surabaya. 

Sebagian dikonsumsi, dan sebagian lagi disembunyikan di dalam pot bunga di belakang rumahnya.

Sementara itu, Arif Tri Laksana bin Mardiono ditangkap karena menyimpan dua linting ganja di saku bajunya.

Arif mengakui bahwa ganja tersebut didapatnya dari Abdul saat mereka bertemu di kantor Total Nusa Tour & Travel, Jalan Girilaya Surabaya. (ald/van)