2 Terdakwa Kepemilikan Narkotika yang Ditangkap di Girilaya Surabaya Dengarkan Tuntutan JPU

Sebagai informasi, penangkapan kedua terdakwa berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di sebuah kantor di Jalan Girilaya, Surabaya.

Aparat langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah, barang bukti narkotika ditemukan tersembunyi rapi di saku baju hingga dalam genggaman tangan terdakwa.

Abdul Rachman Soleh, salah satu terdakwa, memberikan keterangan yang mengungkap modus operandi jaringan narkotika ini.

Ia mengaku beberapa kali memesan ganja dari seorang bandar bernama Isnan (DPO) melalui pesan WhatsApp. Modusnya , barang dikirim secara 'ranjau' di pinggir Jalan Sarangan, Kota Malang.

Abdul mengaku telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali hingga total 280 gram ganja dengan harga Rp 3,3 juta. 

Antara lain:

Minggu 02 Juni 2024,50 gram, harga Rp. 700.000,-

Sabtu 17 Agustus 2024,30 gram harga Rp. 600.000,-.

Sabtu 05 Oktober 2024, 2 ons harga Rp. 2.000.000,- 

Setelah menerima barang dari lokasi ranjau, ganja tersebut ia bawa pulang ke rumahnya di Banyuurip Wetan, Surabaya. 

Sebagian dikonsumsi, dan sebagian lagi disembunyikan di dalam pot bunga di belakang rumahnya.

Sementara itu, Arif Tri Laksana bin Mardiono ditangkap karena menyimpan dua linting ganja di saku bajunya.

Arif mengakui bahwa ganja tersebut didapatnya dari Abdul saat mereka bertemu di kantor Total Nusa Tour & Travel, Jalan Girilaya Surabaya. (ald/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: