Polres Ngawi Ungkap Kasus Pengeroyokan Gegara Atribut Perguruan Silat dan Terpengaruh Alkohol

Polres Ngawi Ungkap Kasus Pengeroyokan Gegara Atribut Perguruan Silat dan Terpengaruh Alkohol Wakapolres Ngawi saat konferensi pers kasus pengeroyokan oknum perguruan silat

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Motif pengeroyokan diduga karena pelaku melihat korban mengenakan atribut perguruan lain, serta dipengaruhi konsumsi minuman beralkohol.

“Pelaku melakukan aksinya secara spontan saat melihat korban menggunakan atribut perguruan lain, ditambah kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol,” jelas Kasat Reskrim.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa helm.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Pasal 262 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (nal/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO