Ilustrasi
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Inspektorat Pemkab Gresik mendalami dugaan keterlibatan ASN aktif dan mantan ASN dalam kasus jual beli Surat Keputusan (SK) ASN dan PPPK palsu.
Dua terduga pelaku yang tengah diperiksa masing-masing berinisial A, seorang ASN aktif, serta A lainnya yang merupakan mantan ASN Pemkab Gresik.
BACA JUGA:
- Viral Mahasiswa Aniaya Siswa SMP Saat Kerjakan Tugas, Gresik Berujung Mediasi Polisi
- Jelang Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Gelar Rakor Pengamanan Bulan Suro
- PN Gresik Vonis Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Panceng 6 Bulan Penjara
- Polsek Manyar Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam
ASN aktif tersebut diketahui masih bertugas di salah satu OPD di sekitar Kantor Bupati Gresik, Jalan Dr Wahidin SH, sementara mantan ASN tersebut sebelumnya berdinas di lantai 3 kantor bupati sebelum diberhentikan.
Selama dua hari terakhir, Kamis hingga Jumat (9-10/4/2026), tim Inspektorat bekerja maraton memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, Achmad Hadi, membenarkan bahwa salah satu terduga telah dimintai keterangan.
"Yang bersangkutan salah satu yang diminta keterangan. Saat ini masih berproses," ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini tim masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta analisis kronologi kejadian.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




