Ilustrasi
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Inspektorat Pemkab Gresik mendalami dugaan keterlibatan ASN aktif dan mantan ASN dalam kasus jual beli Surat Keputusan (SK) ASN dan PPPK palsu.
Dua terduga pelaku yang tengah diperiksa masing-masing berinisial A, seorang ASN aktif, serta A lainnya yang merupakan mantan ASN Pemkab Gresik.
ASN aktif tersebut diketahui masih bertugas di salah satu OPD di sekitar Kantor Bupati Gresik, Jalan Dr Wahidin SH, sementara mantan ASN tersebut sebelumnya berdinas di lantai 3 kantor bupati sebelum diberhentikan.
Selama dua hari terakhir, Kamis hingga Jumat (9-10/4/2026), tim Inspektorat bekerja maraton memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, Achmad Hadi, membenarkan bahwa salah satu terduga telah dimintai keterangan.
"Yang bersangkutan salah satu yang diminta keterangan. Saat ini masih berproses," ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini tim masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta analisis kronologi kejadian.
Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga tengah mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai pihak guna penanganan secara komprehensif.
"Masih proses pulbaket, belum semua terkonfirmasi, akan diklarifikasi atau diminta keterangan jika ada indikasi termasuk dalam kejadian tersebut," tandasnya.
Hadi belum memastikan jumlah ASN yang akan dipanggil dalam kasus ini. Ia menyebut proses pemeriksaan masih terus berkembang sesuai hasil temuan di lapangan.
Senada, Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman juga membenarkan adanya dugaan keterlibatan orang dalam, termasuk ASN aktif, dalam praktik pemalsuan SK PNS dan PPPK untuk menipu masyarakat.
"Iya, informasinya ada eks ASN dan satu ASN aktif yang terlibat," ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan mantan ASN tersebut diduga merupakan pengulangan kasus, karena yang bersangkutan sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa sebelum akhirnya diberhentikan. (hud/van)

























