Ilustrasi
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Inspektorat Pemkab Gresik mendalami dugaan keterlibatan ASN aktif dan mantan ASN dalam kasus jual beli Surat Keputusan (SK) ASN dan PPPK palsu.
Dua terduga pelaku yang tengah diperiksa masing-masing berinisial A, seorang ASN aktif, serta A lainnya yang merupakan mantan ASN Pemkab Gresik.
BACA JUGA:
- Driver Ojol Indrive di Gresik Dibegal Penumpang Sendiri, Motor Raib Dibawa Kabur
- Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Dari Curanmor hingga Pengeroyokan Suporter
- Arena Judi Sabung Ayam di Wringinanom Digrebek, Polres Gresik Amankan 6 Orang
- Melawan Petugas, Tim Macan Giri Polres Gresik Hadiahi Timah Panas Pelaku Curat di Sidayu
ASN aktif tersebut diketahui masih bertugas di salah satu OPD di sekitar Kantor Bupati Gresik, Jalan Dr Wahidin SH, sementara mantan ASN tersebut sebelumnya berdinas di lantai 3 kantor bupati sebelum diberhentikan.
Selama dua hari terakhir, Kamis hingga Jumat (9-10/4/2026), tim Inspektorat bekerja maraton memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, Achmad Hadi, membenarkan bahwa salah satu terduga telah dimintai keterangan.
"Yang bersangkutan salah satu yang diminta keterangan. Saat ini masih berproses," ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini tim masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta analisis kronologi kejadian.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




