Kasus Jual Beli SK Palsu Gresik, PNS Aktif Disebut Ikut Jadi Korban Sindikat Bayar Rp250 Juta

Kasus Jual Beli SK Palsu Gresik, PNS Aktif Disebut Ikut Jadi Korban Sindikat Bayar Rp250 Juta Ilustrasi SK PNS palsu

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan jual beli SK PNS dan PPPK palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik

Seorang PNS aktif berinisial A yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) disebut turut menjadi korban sindikat tersebut.

Sindikat ini diduga melibatkan PNS yang sudah tak berdinas dengan inisial AT. Mantan PNS tersebut sebelumnya berdinas di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Gresik.

"Saya sudah komunikasi langsung dengan A (PNS aktif) untuk mempertanyakan kasus tersebut. A ini cerita bahwa dia juga korban sindikat jual beli tersebut," kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (12/4/2026).

Menurut sumber tersebut, A juga menitipkan anak dan keponakannya kepada AT (pecatan ASN) untuk menjadi PPPK di Pemkab Gresik. Masing-masing disebut membayar Rp125 juta.

"A (PNS aktif) ini telah menyerahkan uang Rp 150 juta kepada AT (eks Kesra) agar anak dan keponakannya bisa masuk menjadi PPPK di Pemkab Gresik," ungkapnya.

Selain itu, sumber tersebut menyebut A juga membawa tiga orang lain untuk menjadi PNS dan PPPK melalui AT.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO