Parah, Kades Metatu Gresik hanya Bayar Retribusi Penjualan Tanah Waduk Rp 12 Juta

Parah, Kades Metatu Gresik hanya Bayar Retribusi Penjualan Tanah Waduk Rp 12 Juta Aktivitas alat berat mengeruk waduk di Desa Metatu, Benjeng. foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ironis, Kepala Desa Metatu Kecamatan Benjeng, Nurul Asikin yang melakukukan pengerukan waduk di desanya puluhan hektar secara liar atau ilegal, dan tetap diperbolehkan membayar pajak, ternyata pajak yang dibayarkan tidak sebanding dengan jumlah aset negara yang dijual tersebut.

Dari keterangan warga sekitar, tanah yang dijual dari kerukan ada ribuan truk atau rit. "Kami belum cek berapa rit tanah kerukan waduk Metatu yang dijual oleh kades. Tapi, dia hingga saat ini baru membeli 6 bendel untuk pembayaran pajak ke DPPKAD," kata Kepala Bidang DPPKAD Pemkab Gresik, Agustin H. Sinaga, Sabtu (21/11).

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

Ditegaskan Naga, karcis yang dibeli pihak kades Metatu 6 bendel itu, satu bendelnya berisikan 100 lembar, sehingga total 600 karcis dengan harga per lembar Rp 2.000 atau per bendelnya seharga Rp 2 juta. "Sehingga, total uang yang masuk ke DPPKAD hingga saat ini Rp 12 juta," jelas Naga.

Menurut Naga, aktivitas penggalian waduk Metatu sudah dilakukan cukup lama. Saat awal penggalian, Kades Metatu, Nurul Asikin membeli 3 bendel karcis seharga Rp 6 juta.

Namun, selang beberapa bulan, tidak membeli lagi. Dia tidak tahu kenapa tiba-tiba pihak panitia pengerukan waduk kembali membeli karcis. "Kebetulan saat pembelian karcis kemarin anak buah saya yang menerima. Sebab, waktu itu saya ada tugas kedinasan di Semarang mewakili kepala dinas. Apa mungkin karena sering diberitakan sehingga beli karcis lagi," pungkas Naga. (hud/ns)

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO