Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan dan DP3AKB saat memberi pendampingan terhadap korban
“Atas perintah Bapak Kapolres Lamongan, kami dari Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan berkolaborasi dengan UPTD PPA dan psikolog memberikan perlindungan khusus kepada pelapor dan korban. Hal ini dilakukan karena mereka merasa kurang aman jika tetap tinggal di tempat kejadian,” jelasnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan, kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
“Kami tidak ada kompromi. Kami akan tindak tegas semua pelaku persetubuhan dan kekerasan seksual,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DP3AKB Lamongan dr. Aini Mas’idha mengatakan pihaknya fokus pada pendampingan menyeluruh untuk meminimalkan dampak trauma korban.
“Kami memberikan pendampingan komprehensif kepada anak korban pencabulan, meliputi pendampingan hukum, psikologis (trauma healing), medikolegal, dan sosial. Langkah ini bertujuan melindungi hak anak, memastikan proses peradilan berjalan, serta mempercepat pemulihan trauma korban,” ujarnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




