Remaja yang Dihamili Ayah Tirinya Dapat Pendampingan DP3AKB dan PPA Polres Lamongan

Remaja yang Dihamili Ayah Tirinya Dapat Pendampingan DP3AKB dan PPA Polres Lamongan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan dan DP3AKB saat memberi pendampingan terhadap korban

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja putri berusia 14 tahun. 

Korban diketahui tengah hamil 6 bulan dan diduga menjadi korban perbuatan ayah tirinya sendiri.

Pelaku berinisial NS (57), warga Desa Kramat, Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan, kini telah ditahan di Rutan . Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP.

Kasus ini diduga terjadi berulang kali dalam kurun waktu cukup lama. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut berlangsung sejak September 2025 hingga terakhir pada April 2026.

Untuk memastikan keamanan dan pemulihan korban, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lamongan dalam memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis.

Kanit PPA Satreskrim Ipda Wahyudi Eko Afandi menyatakan pihaknya memberikan perlindungan khusus kepada korban dan pelapor.

“Atas perintah Bapak Kapolres Lamongan, kami dari Unit PPA Satreskrim berkolaborasi dengan UPTD PPA dan psikolog memberikan perlindungan khusus kepada pelapor dan korban. Hal ini dilakukan karena mereka merasa kurang aman jika tetap tinggal di tempat kejadian,” jelasnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Kami tidak ada kompromi. Kami akan tindak tegas semua pelaku persetubuhan dan kekerasan seksual,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DP3AKB Lamongan dr. Aini Mas’idha mengatakan pihaknya fokus pada pendampingan menyeluruh untuk meminimalkan dampak trauma korban.

“Kami memberikan pendampingan komprehensif kepada anak korban , meliputi pendampingan hukum, psikologis (trauma healing), medikolegal, dan sosial. Langkah ini bertujuan melindungi hak anak, memastikan proses peradilan berjalan, serta mempercepat pemulihan trauma korban,” ujarnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Istri Pulang Kampung, Bos Warteg di Cikarang Perkosa Pegawainya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO