KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Warga Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri mendatangi kantor DPRD untuk melaporkan adanya pendirian menara Base Transceiver Station (BTS) yang diduga ilegal. Warga mengirimkan surat aduan penolakan ke DPRD Kota Kediri untuk ditindaklanjuti karena dianggap sangat merugikan warga.
Seperti yang diungkapkan salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan menara BTS, yakni I Gede Agus. Ia bersama warga lain menolak adanya menara BTS yang berada di dekat pasar dan dekat dengan pemukiman warga tersebut.
Menurutnya, persolan tersebut sudah pernah dilaporkan kepada Badan penanaman Modal (BPM) Kota Kediri, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
“Untuk itu kami melaporkan ke DPRD. Kami minta tower tersebut segera dibongkar. Rumah saya sangat dekat dengan tower tersebut, dan mereka tidak minta izin pada kami. Kami minta dewan segera menindaklanjuti,” ungkapnya usai mengadu ke dewan, Senin (23/11).
Warga juga mengaskan, jika meskipun ada kompensasi, warga juga tidak mau menerima kompensasi dari pihak provider. “Dulu sempat diturunkan, namun kemarin Sabtu dipasang lagi, kami tidak butuh kompensasi, kami hanya menara itu dibongkar,” tegasnya.
Menanggapi keluhan warga itu, anggota Komisi A DPRD Kota Kediri Sujono Teguh Wijaya mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Sebab, tidak di Bandar Lor saja persoalan perizinan pembangunan, banyak pengusaha yang membangun tanpa melengkapi perizinannya dulu.
“Kita akan memanggil pihak terkait, termasuk Satker untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Dan untuk perizinan memang seharusnya dijalankan secara tegas,” kata Sujono dari Fraksi bergambar pohon beringin ini.
Menurutnya banyak persoalan dalam pengurusan IMB, terutama dalam HO-nya, sebab biasanya pengusaha hanya pasrah pada RT/RW setempat karena pengusaha enggan bertatap muka langsung dengan warga dengan berbagai alasan. ”Jadi sosialisasi pun kurang dan akhirnya berbuntut pada warga juga,” tandasnya.
Untuk diketahui, menara BTS ini berdiri di atas bangunan berlantai tiga milik warga setempat, dan tinggi menara tersebut sekitar 8 meter. Dan hingga kini menurut warga, setelah dilakukan penyelidikan ternyata belum mengantongi izin. (rif/rev)
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News