Mengapa Dam Haji Tidak Bisa Dipindahkan ke Indonesia

Mengapa Dam Haji Tidak Bisa Dipindahkan ke Indonesia Khariri Makmun. Foto: dok. pribadi

Oleh: Khariri Makmun (Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat & Pengasuh Pesantren Algebra, Ciawi)

_____________________

"Kalau seluruh ritual tunduk pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi, maka perlahan agama akan kehilangan dimensi penghambaan totalnya. Padahal inti ibadah bukan hanya mencari manfaat yang tampak oleh akal manusia, tetapi tunduk kepada ketentuan Allah meski hikmahnya tidak selalu sepenuhnya dipahami."

____________________

Wacana penyembelihan tamattu’ di Indonesia kembali mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Argumentasi yang diajukan umumnya terdengar menarik, distribusi daging lebih bermanfaat bagi fakir miskin Indonesia, membantu ekonomi peternak lokal, dan dianggap lebih sesuai dengan semangat maqashid syariah. Bahkan sebagian pihak mencoba membangun legitimasi fikih bahwa tidak harus disembelih di Tanah Haram.

Namun bila dikaji secara serius melalui perspektif fikih klasik, ushul fikih, dan metodologi istinbath hukum, pendapat tersebut memiliki problem mendasar, baik dari aspek nash maupun logika hukum syariat. Persoalannya bukan sekadar lokasi penyembelihan hewan, melainkan menyangkut cara memahami struktur ibadah dalam Islam.

Dalam tradisi jumhur ulama, tamattu’ bukan sekadar sedekah daging. Ia adalah bagian dari manasik yang bersifat "ta‘abbudi mahdhah", yakni ritual yang tata cara, waktu, dan tempatnya ditentukan syariat, bukan hasil rekayasa maslahat manusia.

Dalil paling mendasar adalah firman Allah: هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ “(Sebagai) hadyu yang sampai ke Ka’bah.” (QS. Al-Ma’idah: 95).

Dalam kajian ushul fikih, penyandaran hadyu kepada Ka’bah menunjukkan keterikatan hukum dengan wilayah Haram. Kaidah ushul menyebutkan: الأصل في القيود الاحتراز “Pada asalnya, penyebutan batasan menunjukkan pembatasan hukum.”

Artinya, ketika Al-Qur’an mengaitkan hadyu dengan Ka’bah, maka itu menunjukkan bahwa tempat merupakan bagian dari hakikat ibadah tersebut.

Karena itu para mufassir dan fuqaha seperti Al-Qurtubi, Al-Nawawi, hingga Ibn Quah menegaskan bahwa tamattu’ wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak sah bila dipindahkan ke luar wilayah itu.

Dalam seluruh riwayat Haji Wada’, Nabi Muhammad ﷺ menyembelih hadyu di Mina. Tidak ada satu pun hadis sahih yang menunjukkan beliau pernah memindahkan ke Madinah, menyerahkannya ke Yaman, atau melakukannya ke luar Tanah Haram. Padahal Nabi ﷺ memiliki kesempatan penuh untuk menjelaskan kebolehan itu bila memang syariat membolehkannya.

Dalam metodologi ushul fikih, konsistensi praktik Nabi dalam ibadah menunjukkan sifat "tauqifi" — yakni harus diikuti sebagaimana adanya. Karena itu ulama menetapkan kaidah: الأصل في العبادات التوقيف “Hukum asal ibadah adalah mengikuti ketentuan syariat secara apa adanya.”

Ini poin penting yang sering diabaikan dalam wacana modern. Tidak semua persoalan agama tunduk pada logika utilitarianisme sosial-ekonomi yang ukuran utamanya mengacu pada manfaat sosial, distribusi ekonomi, efisiensi dan pak sosial.

Fatwa MUI dan Sikap Ormas Islam Indonesia

Di Indonesia sendiri, mayoritas lembaga fatwa dan ormas Islam arus utama justru menolak penyembelihan di luar Tanah Haram.

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 menegaskan bahwa: penyembelihan hadyu tamattu’ wajib dilakukan di Tanah Haram, dan tidak sah bila dilakukan di luar wilayah Haram, termasuk di Indonesia.

Fatwa tersebut didasarkan pada pendapat jumhur ulama, praktik Nabi ﷺ, serta karakter hadyu sebagai bagian dari manasik yang terikat tempat.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO