Mengapa Dam Haji Tidak Bisa Dipindahkan ke Indonesia

Mengapa Dam Haji Tidak Bisa Dipindahkan ke Indonesia Khariri Makmun. Foto: dok. pribadi

MUI juga membedakan secara tegas antara qurban biasa yang distribusinya fleksibel, dengan hadyu yang bersifat ritual khusus.

Sikap serupa juga tampak dalam pandangan Nahdlatul Ulama melalui forum Bahtsul Masail yang secara umum mengikuti pandangan mazhab Syafi’i bahwa tamattu’ wajib dilakukan di Tanah Haram.

Kiai Sahal Mahfudh pernah menekankan pentingnya membedakan wilayah maslahat sosial dengan ibadah mahdhah yang sifatnya tauqifi. Menurut beliau, tidak semua maslahat rasional dapat mengubah bentuk ibadah yang telah ditetapkan syariat.

Demikian pula Persatuan Islam (PERSIS) menegaskan bahwa hadyu wajib dilakukan di wilayah Haram sesuai nash dan praktik Nabi ﷺ. Berdasarkan hasil sidang Dewan Hisbah PP Persatuan Islam (PERSIS) pada April 2025, penyembelihan hewan hadyu ( tamattu') wajib dilakukan di wilayah Tanah Haram (Makkah dan Mina). Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, penyembelihan dianggap tidak sah dan wajib diulangi atau diganti dengan puasa.

Bahkan banyak ulama Indonesia menilai pemindahan ke Indonesia berpotensi membuka pintu liberalisasi ritual yang sangat berbahaya bagi stabilitas fikih ibadah.

Kekeliruan Mendasar Menyamakan Dam dengan Qurban

Kelompok yang membolehkan di Indonesia umumnya melihat hanya sebagai instrumen distribusi daging. Di sinilah letak kekeliruan metodologis paling mendasar. Kalau tujuan semata memberi makan fakir miskin, maka benar: lokasi tidak penting. Tetapi tamattu’ bukan sekadar bantuan pangan. Ia bagian dari ritual sebagaimana thawaf, sa’i, wuquf, dan lontar jumrah.

Karena itu secara rasional muncul pertanyaan sederhana, jika boleh dipindahkan demi maslahat, mengapa wuquf tidak dilakukan di negara masing-masing? mengapa thawaf tidak dibuat replika Ka’bah, mengapa mabit tidak diganti hotel yang tempatnya lebih nyaman ? Jawabannya jelas, karena ibadah terikat ruang sakral yang ditentukan syariat.

Maka memisahkan dari Tanah Haram secara logika justru merusak kesatuan simbolik manasik itu sendiri.

Sebagian pihak menggunakan pendekatan maqashid syariah, Indonesia lebih miskin, distribusi lebih tepat sasaran, ekonomi umat lebih terbantu. Sekilas argumentasi ini tampak kuat. Tetapi dalam ushul fikih, maslahat memiliki batas. Kaidah penting menyebutkan: لا اجتهاد مع النص (“Tidak ada ijtihad bila sudah ada nash.)” Maqashid syariah berfungsi memahami hikmah syariat, bukan membatalkan bentuk ibadah yang sudah ditentukan wahyu.

Syeikh Wahbah al-Zuhayli menjelaskan bahwa maslahat tidak boleh digunakan untuk mengubah struktur ibadah mahdhah. Sebab bila semua ritual dibuka atas nama maslahat, maka syariat akan berubah mengikuti selera zaman. Hari ini dipindah ke Indonesia. Besok mungkin muncul gagasan, thawaf virtual, sa’i digital, atau wuquf daring demi efisiensi jamaah. Di sinilah syariat kehilangan stabilitasnya.

Mayoritas ulama Ahlussunnah dari empat mazhab sepakat bahwa harus dilakukan di Tanah Haram. Bahkan dalam literatur klasik, persoalan ini hampir tidak diperdebatkan secara serius karena dianggap bagian jelas dari manasik.

Syeikh Sa'id Ramadan al-Buti pernah mengkritik kecenderungan modern yang terlalu mudah mengorbankan bentuk ritual demi maslahat rasional. Menurut beliau, salah satu krisis pemikiran Islam kontemporer adalah kegagalan membedakan wilayah muamalah yang fleksibel, dan wilayah ibadah mahdhah yang bersifat tauqifi. Dam tamattu’ jelas berada pada wilayah tauqifi, sehingga tidak bisa dirubah ketentuan pelaksanaanya.

Penutup

Perdebatan sebenarnya memperlihatkan benturan dua cara pandang, antara agama sebagai ritual tauqifi, dan agama sebagai program utilitarianisme sosial.

Islam memang memperhatikan maslahat. Tetapi tidak semua maslahat dapat mengubah bentuk ibadah yang telah ditentukan nash.

Kalau seluruh ritual tunduk pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi, maka perlahan agama akan kehilangan dimensi penghambaan totalnya. Padahal inti ibadah bukan hanya mencari manfaat yang tampak oleh akal manusia, tetapi tunduk kepada ketentuan Allah meski hikmahnya tidak selalu sepenuhnya dipahami.

Karena itu, menjaga tetap di Tanah Haram bukan sekadar mempertahankan tradisi fikih klasik, tetapi menjaga bangunan epistemologi syariat agar tidak runtuh oleh pragmatisme modern yang terus berubah mengikuti zaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO