JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 489 liter arak putih yang dikemas dalam 27 dus air mineral diamankan unit Sabhara Polres Jombang dalam razia rutin yang dilakukan Polres Jombang. Hingga Rabu pagi (25/11) ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik minuman keras tersebut.
Selain itu juga diamankan barang bukti berupa jerigen kapasitas 30 liter dan ratusan tutup kemasan botol air mineral. Kepala Satuan Sabhara AKP Mahyudi mengatakan, ratusan liter air mineral tersebut diamankan di Dusun Pasanggrahan RT RW 01 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Awal mula terungkapnya gudang miras ini berkat laporan masyarakat dan tertangkapnya empat orang yang sedang melakukan aksi pesta miras di Kecamanatan Gudo Jombang. Setelah dilakukan pengembangan, terungkaplah gudang miras oplosan ini.
"Untuk pemilik minuman keras ini, masih kita lakukan pengejaran. Saat ini yang sudah kita periksa sebagai saksi adalah pemilik rumah berinisial R (52) warga, Jalan Tantama kabupaten Jonbang," ujarnya kepada media di Mapolres Jombang.
Mahyudi menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pemilik rumah, bahwa minuman keras tersebut adalah milik karyawannya yang sudah bekerja selama 15 tahun kepadanya. Rumah tersebut rencananya akan dikontrak oleh pekerjanya.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
"Pemilik rumah membantah bahwa minuman keras tersebut adalah miliknya. Bahkan dirinya tidak mengetahui jika ratusan botol minuman keras tersebut sudah ada dalam rumahnya. Untuk itu, kasus ini akan kita limpahkan ke Unit Reserse untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih dalam," imbuhnya.
Masih menurut Kasat Sabhara, jika memang terbukti melanggar, maka pemilik miras ini bakal dijerat pakai undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News