Pasar Hewan Bakalan Pule, Tikung
Ia menegaskan mekanisme pemanfaatan kios mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, tidak ada proses peralihan kepemilikan dalam pemanfaatan kios tersebut.
Pedagang hanya memperoleh hak pakai setelah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.
“Tidak ada peralihan hak. Pedagang hanya hak pakai setelah lunas. Ini perintah pimpinan, bukan inisiasi UPT,” jelasnya.
Di tengah munculnya isu dugaan jual-beli kios, Bari mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.
Ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Menurutnya, pihak pengelola pasar terbuka untuk memberikan penjelasan dan berkoordinasi apabila terdapat pertanyaan maupun informasi yang perlu diklarifikasi.
“Kami terbuka untuk komunikasi dan siap berkoordinasi. Jangan sampai fitnah merusak pelayanan pasar hewan Bakalanpule,” tegasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




