Pelaku saat digelandang anggota Tim Macan Giri ke Mapolres Gresik
GRESIK,BANGSAONLINE.com - T Macan Giri Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di empat lokasi berbeda.
Dalam proses penangkapan, pelaku terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
BACA JUGA:
- Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026
- Pimpin Upacara 1 Juni, Kapolres Gresik: Jangan Biarkan Pancasila Hanya Jadi Pajangan di Dinding
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Gresik Bacakan Amanat Kepala BPIP
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkotika Gresik-Madura, 209 Gram Sabu Disita
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pelaku yang diamankan bernama Moch. Sodikin alias Zazuli (42), warga Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Pelaku ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Cerme.
"Dalam melakukan pencurian, pelaku tak sendirian. Ia bersama pelaku lain berinisial S masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Ramadhan, Selasa (02/06/2026).
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (14/05/2026) di halaman rumah korban di Dusun Geger Wetan, Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme.
Korban dalam kasus tersebut adalah Amanah Sofie Nur Laili (21), seorang mahasiswi asal Desa Iker-Iker Geger.
Sepeda motor yang dicuri berupa Honda Beat merah hitam bernomor polisi W-4497-AO.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 17 juta," tambahnya.
Peristiwa bermula saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 12.40 WIB untuk berganti pakaian.
Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam kondisi mesin mati. Namun, kunci kendaraan masih tertinggal di dashboard sepeda motor.
Beberapa saat kemudian, ayah korban bernama Ainur Rofiq keluar rumah dan mendapati kendaraan tersebut telah hilang.
"Tak lama berselang, ayah korban, Ainur Rofiq, keluar rumah dan mendapati motor tersebut telah hilang kemudian korban laporan ke Polsek Cerme," tambahnya.
Setelah menerima laporan, Tim Macan Giri langsung melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pria mencurigakan di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan pengguna narkoba.
"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk memakai narkoba. Karana dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pengguna narkoba," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari sasaran dengan berjalan kaki.
Ia mengincar kendaraan yang ditinggalkan dalam kondisi tidak aman, terutama sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal.
Saat menemukan sasaran, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP).
Dua di antaranya berada di wilayah Menganti. Sementara masing-masing satu kasus terjadi di Cerme dan Surabaya.
"Hasil pengembangan mengungkap, Sodikin diduga telah beraksi di empat TKP, yakni dua kali di wilayah Menganti, satu kali di Cerme, dan satu kali di Surabaya. Tiga kendaraan hasil curian lainnya disebut telah dijual kepada penadah," beber Ramadhan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat bernomor polisi W-4497-AO, tas warna biru, topi krem, sepasang kunci T, masker hitam, kemeja abu-abu, dan celana hitam.
Usai pengungkapan kasus, sepeda motor milik korban dikembalikan oleh Polres Gresik kepada pemiliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




