SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hermanto Setiyono (36), warga Jl. Simo Pomahan Baru Barat 3 No. 39 Surabaya ditangkap petugas karena diketahui memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya. Namun, pria ini mengelak jika dirinya disebut pengedar narkoba. Padahal, polisi yang menggerebek rumahnya pada Senin (23/11/2015) lalu mendapatkan banyak plastik kecil yang biasa dipakai untuk membukus sabu dan timbangan elektrik.
Pria yang dikaruniai 4 anak dari 2 istri ini berdalih bahwa barang tersebut untuk konsumsinya sendiri yang dibeli dari temannya, Kumpul Cahyono (42) warga Jl.Dukuh Kupang Barat 24 No.6 Surabaya. "Tidak saya jual, namun untuk dipakai sendiri saat akan narik lyn Y agar kuat dan stamina terjaga," akunya, Kamis (26/11/2015).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Sementara tersangka Kumpul Cahyono mengaku mendapatkan sabu dari Misadi orang Madura yang tinggal di daerah Pucang yang kini masih diburu petugas. Cahyono mengaku baru sekali mendapat order dari tersangka Hermantyo.
"Baru sekali ini ambil sabu di daerah pucang dan dikasih upah 50 ribu hingga 100 ribu. Juga ikut serta nyabu bersama," imbuh Cahyono.
Kapolsek Asem Rowo Kompol Anton mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melemparkan sabu keluar mobil agar barang bukti hilang. Namun anggota Reskrim tetap berhasil menemukan sabu seberat 1 gram.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
"Dari hasil tersebut petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan sabu lagi seberat 1 gram, plastik pembungkus dan timbangan," tambah Anton.
Barang bukti yang disita petugas berupa sebungkus sabu seberat 0,57 gram, 3 botol plastik yang tutupnya berlubang, 2 botol berisi alkohol, 1 korek api, 1 kotak plastik bekas bungkus sabu, 1 timbangan elektrik.
"Keduanya akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun," pungkas Anton. (sby3/rev)
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News