JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengendara motor yang melintas di jalan raya Kabupaten Jombang, kini harus lebh berhati-hati, terutama bagi mereka yang tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pasalnya, pihak Satuan Lalu Lintas Polres Jombang memberlakukan aturan penyitaan kendaraan bermotor jika pengendara tidak mampu menunjukan kepemilikan SIM, ketika terjaring razia kendaraan bermotor yang dilakukannya.
"Sebenarnya ini ketentuan lama yang kita berlakukan kembali. Sehingga bukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang nantinya akan ditahan ketika terjaring razia, namun kendaraannya akan kita tahan jika pengendara tak mampu menunjukan SIM," ujar Kepala Satuan Lalulintas Polres Jombang, AKP Mellysa Amalia dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (26/11).
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Mellysa menjelaskan, review aturan bertujuan mengedukasi masyarakat jika tidak memiliki SIM dikategorikan tidak layak mengoperasikan kendaraan bermotor. “SIM itu mutlak bagi pengendara. Kalau gak ada SIM seyogyanya tidak boleh berkendara,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Mellysa, hal ini dilakukan guna menekan angka pelanggaran lalu lintas yang semakin meningkat di Kabupaten Jombang. "Angka pelanggaran lalu lintas sudah sangat tinggi. Ini sebagai bentuk upaya penekanan jumlah oelanggar lalu lintas. Selain itu SIM sebagai bukti bahwa pengendara mampu mengoperasikan kendaraan melalui tes yang dijalani ketika pengajuan SIM," imbuhnya.
Ditanya soal waktu penerapan? Mellysa mengaku tindakan razia dengan menahan kendaraan bermotor milik pengendara mulai diberlakukan mulai pekan ini. "Sudah kita lakukan pekan ini dan akan terus kita lakukan hingga para pengendara sadar terkait aturan tertip lalu lintas. Salah satu razia yang telah menerapkan aturan ini dilakukan Senin (23/11) lalu di Kecamatan Peterongan arah terminal. Saat itu anggota menahan 6 unit sepeda motor yang pengendaranaya tidak mampu menunjukkan SIM," pungkas Mellysa. (ony/rev)
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News