JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Recana relokasi enam perusahaan besar di Kabupaten Jombang Jawa Timur, membuat Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jombang angkat bicara mengenai polemik tersebut. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, Muliani Puspita Dewi, mengatakan jika pihaknya menyayangkan tindakan relokasi dari perusahaan tersebut.
"Kita berharap agar mereka memikirkam lagi pilihan untuk relokasi tersebut. Karena diperkirakan puluhan orang akan kehilangan lapangan kerja jika rencana tersebut benar-benar terealisasi," ujar Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, Muliani Puspita Dewi, Jumat (27/11/2015).
Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat
Dewi menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan hearing dengan enam perusahaan yang dimaksud untuk mengetahui alasan kenapa perusahaan tersebut sampai merelokasi perusahaannya.
"Selain itu juga kita meminta kepada Dinas terkait terutama perizinan untuk lebih mempermudah izin agar para investor untuk menamamkan modalnya di Kabupaten Jombang," imbuhnya.
Saat disinggung alasan relokasi enam perusahaan karena UMK Kabupaten Jombang yang dinilai teralu tinggi yakni 1.924.000 rupiah, Dewi menampiknya dan menilai penetepan UMK adalah aturan Gubernur sehingga perusahaan harus mengikutinya.
Baca Juga: Pemkab Jombang Bakal Tindak Tegas ASN yang Lakukan Perbuatan Indisipliner
"Sebenarnya ada ruang penangguhan bagi perusahaan yang belum bisa menerapkan UMK tersebut, yakni dalam waktu satu tahun baru akan diberlakukan," pungkasnya.
Sebagaimama diberitakan sebelumnya enam perusahaan yang ada di Kabupaten Jombang berencana merelokasi usahanya keluar Kabupaten Jombang yang menetapkan UMK sebesar 1.924.000 rupiah keenam perusahaan teraebut yakni, PT Mirolam, PT SUB, Venesia, SoeHoi, Folma dan PT Maspion yang dipastikan gagal investasi di Jombang. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News