Ringkasan Berita
- DLHP Kabupaten Tuban menelusuri dugaan pencemaran sungai dan laut di Kecamatan Jenu yang diduga berasal dari aktivitas pencucian pasir kuarsa. Penelusuran ini dipicu oleh video beredar yang menunjukkan perubahan warna air menjadi cokelat kemerahan pada 25 Juni 2026.
- Diduga pencemaran terjadi karena instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik usaha pencucian pasir tidak memenuhi standar, sehingga limbah dibuang langsung ke lingkungan. Dinas akan meminta penghentian sementara aktivitas pencucian hingga IPAL diperbaiki.
- Pihak DLHP akan turun ke lokasi untuk pengecekan dan koordinasi dengan pemerintah desa serta pelaku usaha. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga rekomendasi pencabutan izin.
- Limbah pencucian pasir yang dibuang langsung berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem sungai dan biota laut. Selain itu, endapan material pasir dapat menyebabkan sedimentasi atau pendangkalan sungai.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban menelusuri dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pencucian pasir kuarsa di Kecamatan Jenu.
Langkah penelusuran dilakukan setelah beredar video berdurasi 1 menit 23 detik pada 25 Juni 2026 yang memperlihatkan perubahan warna air sungai dan laut menjadi cokelat kemerahan. Kondisi tersebut diduga dipicu oleh pembuangan limbah hasil pencucian pasir.
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan DLHP Tuban, Andi Setiawan, mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pelaku usaha.
"Apabila ditemukan pelanggaran pembuangan limbah tidak sesuai ketentuan, kami akan mengevaluasi perizinan usaha. Sanksinya mulai dari pembinaan berupa surat peringatan, hingga rekomendasi pencabutan izin jika tidak diindahkan," ujar Andi, Rabu (1/7/2026).
Andi menduga dugaan pencemaran itu terjadi karena instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik usaha pencucian pasir tidak memenuhi standar yang berlaku.
"Kami akan meminta aktivitas pencucian pasir dihentikan sementara sampai IPAL-nya diperbaiki," katanya.
Ia mengingatkan, limbah hasil pencucian pasir yang dibuang langsung ke lingkungan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem sungai maupun biota laut.
"Selain itu, endapan material pasir juga berpotensi menyebabkan sedimentasi atau pendangkalan sungai," pungkasnya. (coi/van)









