DLH Respons Keluhan Pemdes Junrejo Terkait Limbah TPA Tlekung

DLH Respons Keluhan Pemdes Junrejo Terkait Limbah TPA Tlekung Ilustrasi pencemaran limbah di air sungai.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu merespons indikasi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Junrejo, terhadap sumber air Hippam yang dimanfaatkan masyarakat Junrejo.

Kepala DLH Aries Setyawan melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Junrejo, Rabu (17/2). Dalam rapat, Aries menjelaskan upaya awal DLH untuk mengatasi tersebut adalah dengan melakukan disel sampah dan penataan instalasi ulang, serta memaksimalkan lahan di TPA.

Baca Juga: Juara 1 Lomba TPK Kota Batu, Desa Beji Jadi Pelopor Pencegahan Stunting

"Kita lakukan untuk mengoptimalisasikan air lindi. Upaya jangka panjangnya, kami bekerja sama dengan perhutani terkait perluasan lahan sampah seluas 1.8 hektare," jelas dia.

Selain itu, lanjut Aries, program pemilahan sampah dari rumah akan digalakkan lagi. "Setiap upaya yang dilakukan DLH akan diberitahukan kepada Kades Tlekung dan Kades Junrejo melalui surat untuk diketahui oleh masyarakat. Rencana jangka menengah setiap desa kelurahan ada TPS 3R dan mesin insenerator," tegas Aries.

Sebelumnya, Perum Jasa Tirta I (PJT I) telah melakukan observasi dan mengambil sampel air dari masyarakat Junrejo. Langkah ini dilakukan menyusul adanya pencemaran air di Sungai Sabrangan.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Keluarga Teroris di Villa Junrejo Kota Batu

Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan mengatakan pengambilan sampel tersebut untuk keperluan pemeriksaan kualitas baku mutu air, karena dikhawatirkan akan berdampak bagi kesehatan masyarakat.

"Kami sudah dapat contoh air. Kemudian petugas PJT I juga mengambil contoh air yang diduga limbah cair dari TPA Junrejo. Contohnya pun akan diuji memakai standart air limbah,” papar dia.

Hasil dari uji laboratorium kualitas baku mutu air di Sungai Sabrangan, lanjut Raymond, akan diberitahukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sesuai PP nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. “Tak tertutup kemungkinan, Pemkot Batu akan dikabari agar segera mengambil tindakan,” jelas dia. (asa/rev)

Baca Juga: Kepala Desa Junrejo Minta Warga Tunda Pembayaran SPPT PBB, Menyusul Kenaikan Drastis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO