Banyak Resto dan Rumah Makan Baru di Gresik, DPPKAD Diminta Tertibkan Pajak

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyak bermunculannya rumah makan baru di wilayah perkotaan Kabupaten Gresik menuai cibiran masyarakat. Sebab, keberadaan rumah makan tersebut disinyalir tidak membayar pajak sebesar 10 persen, seperti amanat Perda (peraturan daerah).

Mereka meminta DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk menertibkan rumah makan tidak bayar pajak tersebut. "Kok aneh, di Gresik ini ada sejumlah rumah makan yang bayar pajak 10 persen. Bahkan, di bangunan rumah makan tersebut tertulis rumah makan ini dikenakan pajak 10 persen. Tapi, ada rumah makan yang tidak bayar pajak," kata seorang konsumen yang habis makan di rumah makan mewah di bilangan GKB (Gresik Kota Baru) sambil menunjukkan bukti billing yang tidak tertulis pungutan pajak 10 persen, Minggu (29/11).

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Gresik, Faqih Usman membenarkan bahwa di Kabupaten Gresik, khususnya di wilayah komplek perumahan GKB Kecamatan Manyar, banyak bermunculan objek pajak baru berupa resto, kafe, rumah makan dan sejenisnya.

Namun, tempat-tempat kuliner baru itu belum terpasang papan nama yang memuat kalau tempat kuliner tersebut dikenakan pajak 10 persen.

Untuk itu, Faqih meminta DPPKAD, selaku SKPD (Satuan Kerja Perngkat Daerah) yang bertugas memungut pajak agar menertibkan tempat kuliner tersebut. "Ini kalau dibiarkan bisa jadi masyarakat akan menganggap DPPKAD tebang pilih dalam pemungutan pajak," cetus Faqih.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Menurut Faqih, bisa jadi DPPKAD belum mengetahui adanya resto, kafe atau rumah makan baru yang sudah beroperasi. Namun, pemiliknya tidak membayar pajak 10 persen.

Kondisi ini kemungkinan terjadi karena 2 faktor. Pertama, karena murni pemilik resto, kafe atau rumah makan itu tidak tahu aturan, karena masih awam. "Kedua, sudah tahu, tapi pura-pura tidak tahu," ungkapnya.

Faqih meminta DPPKAD lebih intens menyisir resto, kafe atau rumah makan yang belum bayar pajak. Mereka kemudian diberikan sosialisasi. "Bagi mereka yang sudah diberikan sosialisasi, tapi tetap bandel tidak bayar pajak, ya harus disanksi. Kalau tetap mokong, ya bisa ditutup," terangnya.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Faqih menyadari tugas DPPKAD sebagai institusi pemungut pajak memang berat. Apalagi, jumlah personil yang dimiliki tidak sebanding dengan jumlah objek pajak yang harus ditertibkan.

Terlebih, dalam hal pendapatan, target yang harus dipikul DPPKAD setiap tahunnya terus sangat besar. Sebagai contoh, untuk RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2016 kisaran Rp 900 miliar. "Kami sarankan agar DPPKAD lebih intens dan inovatif cari objek pajak baru untuk mendongkrak pendapatan," pungkas Faqih.

Kepala Bidang Pendataan pada DPPKAD , Agustin H. Sianaga merespon baik adanya informasi masyarakat soal adanya resto, kafe dan rumah makan yang tidak membayar pajak itu. "Kami akan tindaklanjuti laporan itu," kata Agustin Sianaga singkat. (hud/rev)

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO