Ringkasan Berita
- Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Probolinggo berkomitmen mengawal implementasi dua Raperda yang baru disahkan, yaitu Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Salah satu poin penting adalah kenaikan insentif tahunan guru ngaji/madrasah diniyah dari Rp400.000 menjadi Rp1 juta, yang telah disetujui Bupati dan direncanakan berlaku tahun depan.
- Kebijakan lain yang diperjuangkan adalah menggratiskan biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk madrasah dan pondok pesantren, sebagai tindak lanjut Raperda Fasilitasi Pesantren.
- Kebijakan PBG gratis ini turut dilatarbelakangi insiden di Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo dan mengubah retribusi yang sebelumnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Seluruh program yang diperjuangkan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sejalan dengan visi Bupati Gus Haris.
Firdaus menjelaskan kenaikan insentif bagi guru madrasah diniyah (madin) atau guru ngaji tersebut telah mendapat persetujuan dari Bupati Probolinggo Gus Haris dan direncanakan mulai direalisasikan pada tahun depan.
"Selain honor guru madin atau ngaji. Kami juga perjuangkan terkait menggratiskan biaya pengurusan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung bagi madrasah atau Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Probolinggo," tegasnya lagi.
Menurut Firdaus, kebijakan menggratiskan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan tindak lanjut dari disahkannya Raperda Fasilitasi Pesantren.
Langkah tersebut dilakukan lantaran sebelumnya, OPD Pemkab Probolinggo masih memberlakukan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Izin PBG atau yang dulu dikenal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini kita buat gratis. Ini juga mengacu terhadap kejadian yang terjadi di Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo. Itu yang juga melatarbelakangi kita untuk menggratiskan," terangnya.
Firdaus berharap berbagai program yang diperjuangkan Fraksi Gerindra dapat memberikan manfaat nyata sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo.
"Sejalan dengan keinginan Gus Haris semua yang diperjuangkan dapat membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan kemudahan bagi pesantren di Kabupaten Probolinggo," imbuhnya.
Sebagai informasi, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Fasilitasi Pesantren, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (ndi/van)










