PASURUAN,BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Senin (10/8/2026).
Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar).
Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penyusunan anggaran daerah.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan H Arifin mengatakan pembahasan KUA-PPAS dilakukan dengan mengacu pada penyampaian Bupati Pasuruan serta berbagai hasil rapat kerja bersama Timgar.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Serap Aspirasi Terkait Pendidikan dan UMKM di Wonorejo
Halaman:










