GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masih terpasangnya foto mantan Bupati-Wabup periode 2010-2015, Sambari Halim Radianto-Moh Qosim di semua instansi di lingkup Pemkab Gresik, memantik reaksi Plt (pelaksana tugas) Sekkab Gresik, Ir Bambang Isdianto MM.
Orang nomor 2 di lingkup Pemkab Gresik saat ini itu meminta agar menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015, tepatnya di hari tenang, yakni tanggal 6,7 dan 8 semua instansi harus melepas semua gambar mantan Bupati dan Wabup Gresik, SQ yang merupakan salah satu kontestan Pilkada.
Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (5): Ada Wacana Munculkan Figur Kades
Akmal Boedianto mengeluarkan surat edaran Nomor 270/3033/437.73/2015, tentang hari libur nasional dan pengaturan jadwal tugas pegawai pelaksanaan pelayanan pada masyarakat.
SE itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat dari Plt Sekretaris Daerah, Ir. Bambang Isdianto. MM Nomor 270/100/437.77/2015, tentang netralitas dalam pemilihan kepada daerah.
Dalam suratnya Plt Sekretaris Daerah itu disampaikan beberapa hal. Di antaranya, agar seluruh PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Gresik berpedoman pada surat edaran bupati.
Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (2): PDIP Berharap Pemimpin dari Gresik Selatan
Apabila di SKPD masih terdapat gambar manta Bupati dan Wakil Bupati (Dr.Ir.H. Sambari HR dan Drs. H. Moh Qosim) segera dilepas, baik dalam bentuk foto, banner, stiker dan lain jenisnya.
Diharapkan kata Bambang, pelepasan gambar/foto mantan bupati/wakil bupati paling lambat tgl 5 Desember 2015 (sebelum masa tenang Pilbup Gresik).
Bambang juga berpesan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik agar tetap menjaga netralitas, karena sudah jelas bahwa PNS/ASN dilarang melakukan dukung-mendukung bakal calon (Balon) bupati/walikota yang pemilihannya akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2015.
Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (1): Ini 4 Figur yang Diperkirakan bakal 'Berlaga'
"Jika PNS/ASN terbukti terlibat dukung mendukung, maka akan dikenakan sanksi yang cukup berat, termasuk penurunan pangkat," ancamnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News