GRESIK, BANGSAONLINE.com - Baru beberapa jam dipasang di tempat aset pemerintah seperti TL (Traffic Light), alat peraga pasangan Berkah (bersama Husnul Khuluq-Ahmad Rubaie) bertuliskan "Ayo Cak, Ngayari Bupati", sudah dicopot oleh tim Panwaslih Pilkada dan petugas Satpol PP, Jumat (4/12) malam.
Sebab, pemasangan alat peraga itu dianggap menyalahi aturan. Pasalnya, alat peraga tersebut dipasang di titik yang dilarang, yakni, tempat aset pemerintah. Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE, alat peraga pasangan Berkah tersebut di antaranya dipasang di TL perempatan Jalan Veteran Kecamatan Kebomas dan TL di perempatan Giri Kecamatan Kebomas
Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (5): Ada Wacana Munculkan Figur Kades
Menurut Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro, alat peraga pasangan Berkah itu dicopot petugas Satpol dan Panwaslih sekitar pukul 18.30 WIB. Sebab, alat peraga tersebut dipasang di tempat terlarang. "Satpol diminta bantuan Panwaslih untuk membantu menertibkan," katanya, Sabtu (5/12).
Sebetulnya, kata Agung, pasangan cabup-cawabup yang bakal bertarung pada Pilkada Gresik 9 Desember 2015, tidak ada larangan untuk memasang alat peraga. Sebab, saat ini masih musimnya kampanye.
Hanya saja, pemasangan alat peraga tersebut tidak boleh dilakukan di tempat-tempat terlarang. " Kalau dipasang di tempat terlarang ya kita tertibkan," pungkas Agung.
Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (2): PDIP Berharap Pemimpin dari Gresik Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News