JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, menandai perubahan penting dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Forum musyawarah resmi mengadopsi sistem pemungutan suara (voting) menggantikan pola sebelumnya.
Dari 552 pemilik suara, sebanyak 401 atau 73 persen menyetujui pembaruan tata cara pemilihan, sementara 150 peserta memilih tetap menggunakan mekanisme lama, dan 1 suara dinyatakan tidak sah.
Wakil Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang, H.M. Zahrul Azhar As’ad atau yang akrab disapa Gus Hans, mengimbau jajaran Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) agar mengambil keputusan dengan integritas tanpa intervensi pihak manapun.
“Saya berharap AHWA benar-benar bisa memilih tanpa ada intervensi dan menggunakan batin nurani yang dimiliki,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2026).
Menurut dia, perubahan sistem harus diimbangi dengan kejelian para kiai dalam menilai rekam jejak calon pimpinan. Ia menekankan keputusan AHWA idealnya menjadi penawar atas ketegangan sebelumnya, dan fokus pada kemaslahatan jemaah serta penguatan tata kelola organisasi.
Ia menilai peta persaingan kandidat masih dinamis karena belum ada tokoh yang mutlak mendominasi dukungan.
“Semua masih terbuka. Belum bisa mengklaim siapa yang paling kuat. Semuanya tergantung komunikasi last minute kepada para kiai yang ada di AHWA,” katanya.
Kendati demikian, Gus Hans mengingatkan potensi praktik tidak sehat seperti politik uang maupun intimidasi tetap perlu diwaspadai. Ia menyebut perubahan sistem bisa saja merupakan hasil pengondisian dari kelompok tertentu yang merasa diuntungkan.
“Dengan perubahan sistem ini bisa saja bahwa ini juga hasil dari pengondisian yang tidak gratis dari pihak yang menganggap dirinya akan memiliki potensi menang,” pungkasnya. (aan/mar)










