Relawan Berkah Tangkap Ketua KPPS Karangturi Saat Bagi-bagi Uang

Relawan Berkah Tangkap Ketua KPPS Karangturi Saat Bagi-bagi Uang Pelapor Nasihan bersama saksi, Hj Maimunah ketika menjalani pemeriksaan di kantor Panwaslih. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) Kelurahan Karangturi Kecamatan Gresik, Muslik, bersama anggotanya, Umar, keduanya warga Karangturi, ditangkap relawan pasangan Berkah (bersama Husnul Khuluq-Ach Rubaie), Minggu (6/12) sekitar pukul 19.17 WIB.

Mereka ditangkap saat bagi-bagi uang kepada warga Dusun Karanganyar Desa Karangturi bersamaan dengan pembagian formulir C6. Pelaku kemudian digelandang ke kantor Panwascam Gresik.

Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (5): Ada Wacana Munculkan Figur Kades

Pada saat diintrogasi, para pelaku mengakui telah bagi-bagi uang kepada warga Karanganyar dan Karangturi. Masing-masing warga mendapatkan Rp 50.000. "Uang yang kami bagikan bersamaan dengan formulir C6 itu dari Pak Yuda. Tidak ada kaitannya dengan pasangan nomor urut 1,SQ(Sambari-Qosim)," akunya.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke kantor Panwaslih Kabupaten Gresik untuk dimintai pertanggungjawaban. "Sekarang para terlapor sedang kami mintai keterangan," kata divisi penindakan Panwaslih Kabupaten Gresik, Hariyanto, Senin (7/12).

Menurutnya, Panwaslih sedang memproses laporan adanya dugaan money politics tersebut. Karena itu, belum bisa disimpulkan kebenarannya. "Untuk sanksinya, banyak sekali, masih kita proses," terangnya.

Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (2): PDIP Berharap Pemimpin dari Gresik Selatan

Mengacu UU (Undang-Undang) Nomor 8 tahun 2015, tentang pemilihan kepala dearah, Provinsi Kabupaten/Kota bahwa sanksi money politics tidak ada.

Namun, pidana untuk pelaku dan penerima politik uang tetap dapat diterapkan dengan menggunakan instrumen KUHP.

Di dalam UU KUHP, pasal 149 ayat (1) dan (2) dijelaskan, bahwa ayat 1 berbunyi, "barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (1): Ini 4 Figur yang Diperkirakan bakal 'Berlaga'

Sedangkan di ayat 2 disebutkan, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang menerima pemberian atau janji.

Sementara Nasihan, relawan pasangan Berkah mengatakan, kedua pelaku dilaporkan ke Panwaslih, karena terbukti membagi-bagikan uang kepada warga Karanganyar dan Karangturi Rp 50.000 bersamaan dengan formulir C6. "Pelaku mengaku uang itu tidak ada kaitannya dengan SQ. Mereka ngaku uang itu sedekah dari relawan SQ," katanya.

Karena itu, tim relawan Berkah melaporkan kasus money politics tersebut ke Panwaslih agar diproses. "Saat pelaporan, kami juga hadirkan saksi seperti Hj. Maimunah," jelasnya.

Baca Juga: Qosim Ditunjuk jadi Wakil Ketua PKB Gresik, Sambari Janji Kawal untuk Pilkada 2020

Menurut dia, para pelaku saat tertangkap mengaku bahwa uang Rp 50.000 yang dibagikan tersebut bukan uang politik. Namun, uang sedekah.

Ditambahkan dia, para pelaku membagikan uang sebanyak 125 amplop masing-masing berisikan Rp 50.000. "Uangnya masih dibagikan 113 amplop. Sisanya belum dibagikan," terangnya.

"Saya sekarang juga tengah mendatangkan saksi kasus serupa di Kecamatan Balongpanggang dan Menganti," pungkasnya.

Baca Juga: RGS-SQ Berharap SQ Cepat Dilantik Agar Bisa Lanjutkan Pembangunan

Sementara Cabup petahana Sambari Halim Radianto yang ditanya soal kasus tersebut berdalih jika pihaknya tidak mengetahui adanya kasus tersebut. "Saya tidak tahu. Saya di rumah," katanya singkat usai ikuti istighotsah di MAG (Masjid Agung Gresik), Senin (7/12). (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO