Pelapor Nasihan bersama saksi, Hj Maimunah ketika menjalani pemeriksaan di kantor Panwaslih. foto: syuhud/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) Kelurahan Karangturi Kecamatan Gresik, Muslik, bersama anggotanya, Umar, keduanya warga Karangturi, ditangkap relawan pasangan Berkah (bersama Husnul Khuluq-Ach Rubaie), Minggu (6/12) sekitar pukul 19.17 WIB.
Mereka ditangkap saat bagi-bagi uang kepada warga Dusun Karanganyar Desa Karangturi bersamaan dengan pembagian formulir C6. Pelaku kemudian digelandang ke kantor Panwascam Gresik.
BACA JUGA:
- Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (5): Ada Wacana Munculkan Figur Kades
- Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (2): PDIP Berharap Pemimpin dari Gresik Selatan
- Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (1): Ini 4 Figur yang Diperkirakan bakal 'Berlaga'
- Qosim Ditunjuk jadi Wakil Ketua PKB Gresik, Sambari Janji Kawal untuk Pilkada 2020
Pada saat diintrogasi, para pelaku mengakui telah bagi-bagi uang kepada warga Karanganyar dan Karangturi. Masing-masing warga mendapatkan Rp 50.000. "Uang yang kami bagikan bersamaan dengan formulir C6 itu dari Pak Yuda. Tidak ada kaitannya dengan pasangan nomor urut 1,SQ(Sambari-Qosim)," akunya.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke kantor Panwaslih Kabupaten Gresik untuk dimintai pertanggungjawaban. "Sekarang para terlapor sedang kami mintai keterangan," kata divisi penindakan Panwaslih Kabupaten Gresik, Hariyanto, Senin (7/12).
Menurutnya, Panwaslih sedang memproses laporan adanya dugaan money politics tersebut. Karena itu, belum bisa disimpulkan kebenarannya. "Untuk sanksinya, banyak sekali, masih kita proses," terangnya.
Mengacu UU (Undang-Undang) Nomor 8 tahun 2015, tentang pemilihan kepala dearah, Provinsi Kabupaten/Kota bahwa sanksi money politics tidak ada.
Namun, pidana untuk pelaku dan penerima politik uang tetap dapat diterapkan dengan menggunakan instrumen KUHP.
Di dalam UU KUHP, pasal 149 ayat (1) dan (2) dijelaskan, bahwa ayat 1 berbunyi, "barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




