GRESIK, BANGSAONLINE.com - DLH Gresik menyiapkan sanksi terhadap PT Wings Surya terkait pencemaran Kali Surabaya yang terjadi setelah kebakaran gudang bahan baku deterjen di Driyorejo, Gresik.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Gresik, Jauzi, mengatakan pemberian sanksi masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan pihaknya.
“Tentunya ada sanksi. Masih kami lakukan evaluasi secara menyeluruh baru nanti akan ditentukan sanksinya,” kata Jauzi, Minggu (13/9/2026).
Selain menyiapkan sanksi, DLH Gresik telah meminta perusahaan melakukan pembibitan ikan untuk mengganti ikan yang mati akibat pencemaran di Kali Surabaya. Perusahaan juga diminta memulihkan kualitas air sungai.
“Kami telah memerintahkan pihak perusahaan untuk melakukan pemulihan kualitas sungai dan juga menebar benih ikan. Kami juga akan melakukan pengawasan menyeluruh,” tutur Jauzi.
Di sisi lain, Manajer Divisi Advokasi ECOTON, Mohammad Alaika Rahmatullah, menilai PT Wings Surya dapat dikenai sanksi administratif dan denda atas dugaan kelalaian dalam mengantisipasi dampak kebakaran.
“Meskipun karena kebakaran, tapi tetap di situ bisa masuk pelanggaran. Selain ada musibah tapi dari awal seharusnya untuk mitigasi ketika terjadi kebakaran, limpahan airnya harus sudah didesain agar tidak langsung masuk ke sungai,” tuturnya.
“Jadi bisa sanksi administratif kemudian setelah sanksi administratif itu ada denda juga,” tandasnya.
Dalam upaya pemulihan Kali Surabaya, PT Wings Surya diketahui diminta berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Gresik, PJT I, PDAM Kota Surabaya, dan DLH Jawa Timur. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memulihkan kualitas air Kali Surabaya.










