Skenario pertama: gugatan ditolak
Yani menyebut skenario pertama adalah MK tetap berpegang pada aspek legal formal sehingga gugatan yang diajukan para pemohon berpotensi ditolak.
"Satu di MK mengecewakan rakyat Indonesia. Di ujung akhirnya dia menyatakan bla bla bla bla bla bla tidak layak tutup," ujar Ahmad Yani saat menguraikan kemungkinan tersebut.
Menurut Yani, skenario tersebut akan menjadi hasil yang mengecewakan bagi kelompok yang berharap MK menguji persoalan tersebut dari sisi keadilan substantif.
Skenario kedua: MK mengambil jalan tengah
Kemungkinan kedua adalah MK mengambil posisi di tengah, yakni hakim konstitusi menemukan persoalan berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan saksi dalam persidangan, tetapi tidak secara langsung menjatuhkan konsekuensi politik terhadap posisi Gibran.
"Kedua, MK ngambil jalan tengah. Setelah kami memeriksa fakta, bukti dan barang-barang saksi dan lain sebagainya bahwa ternyata meyakinkan sah dan meyakinkan dan terbukti Gibran tidak punya ijazah. Dan oleh karena itu kami menyatakan kepada institusi yang berwenang untuk memeriksa lanjutan ini kami persilakan," urai Yani.
Dengan skenario tersebut, persoalan lanjutan mengenai konsekuensi politik atau administratif dapat diserahkan kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait.
Skenario ketiga: putusan progresif
Skenario ketiga yang dipaparkan Yani merupakan kemungkinan paling ekstrem, yakni MK mengabulkan permohonan apabila dalam proses pembuktian ditemukan fakta material bahwa persyaratan pencalonan memang tidak terpenuhi sejak awal.
"Kalau ekstrem, kalau ekstrem dia kabulkan secara keseluruhan karena dia berangkat azas keadilan," tegas Yani.
Menurut dia, jika syarat yang diwajibkan undang-undang terbukti tidak dipenuhi, terdapat kemungkinan MK mengambil langkah lebih jauh, termasuk konsekuensi berupa diskualifikasi.
Adapun perkara tersebut masih dalam proses persidangan, sementara dalam sidang 23 September 2026 KPU sebagai Termohon menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat serta berpendapat persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses, bukan kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu.










