Banyak Warga di Gresik Tak Dapat Undangan Mencoblos

Banyak Warga di Gresik Tak Dapat Undangan Mencoblos Situasi coblosan di TPS 04 Dusun Srembi, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas saat berlangsungnya coblosan. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyak masyarakat di Kabupaten Gresik yang ingin menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Gresik, Rabu (9/12), mengeluh. Pasalnya, hingga hari coblosan, mereka tidak mendapatkan surat (form) undangan untuk mencoblos.

Karena itu, mereka resah dengan kondisi yang dihadapinya itu. Mereka tidak bisa menyalurkan suaranya yang bisa membantu jagonya, pasangan cabup-cawabup untuk bisa memenangi Pilkada akan hangus atau hilang.

Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (5): Ada Wacana Munculkan Figur Kades

"Gimana ini. Saya sampai sekarang, (Rabu,red), tidak mendapatkan undangan mencoblos. Ini kan saya jadi gak bisa mencoblos. Padahal, saya punya jagoan pasangan cabup-cawabup," kata Novel, warga Kembangan Regency RT O3 RW 05 Dusun Srembi Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Rabu (9/12),sekitar pukul 06.00 WIB.

Menurut dia, jauh hari sebelum akan dilangsungkan Pilkada Gresik 9 Desember 2015, dirinya sudah memberikan data kependudukan ke RT dan RW Kembangan. "Kata pihak RT dan RW waktu itu segara dimasukkan data (entry data) untuk menjadi pemilih," kata Novel.

Namun, seminggu sebelum coblosan, kata Novel, ketika ditanyakan kepastian dirinya masuk daftar pemilih, ternyata belum masuk. "Lagi-lagi saya dijanjikan akan dimasukkan ke data. Tapi, sampai coblosan saya gak terdaftar dan gak dapat undangan mencoblos," terangnya.

Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (2): PDIP Berharap Pemimpin dari Gresik Selatan

Hanya, tambah Novel, dirinya dijanjikan pihak KPPS tetap bisa mencoblos. Cuma waktunya terakhir. "Saya diminta nyoblos di atas pukul 12.00 WIB dengan membawa KTP," pungkasnya.

Komisioner KPUD Kabupaten Gresik, Elvita Yuliati mengaku kaget karena masih banyak warga yang memiliki hak pilih, namun tidak mendapatkan undangan mencoblos. "Kok baru sekarang pemberitahuannya," katanya.

Ditambahkan Vety, begitu panggilan akrabnya, bagi warga masyarakat yang memiliki hak pilih, namun tidak mendapatkan surat undangan mencoblos, tetap bisa mencoblos. "Mereka tetap bisa mencoblos di TPS terdekat di atas jam 12.00 WIB dengan membawa KTP," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (1): Ini 4 Figur yang Diperkirakan bakal 'Berlaga'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO