Ringkasan Berita
- GMNI mendesak seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang menjalani tes urine secara menyeluruh dan objektif, sebagai upaya transparansi untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan narkotika.
- Ketua BK DPRD menyatakan belum menerima konfirmasi resmi dari kepolisian dan akan menghormati asas praduga tak bersalah, menunda penilaian hingga ada keterangan resmi.
- GMNI mendorong agar tes urine dilakukan oleh lembaga berkompeten seperti BNN dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, dan hasilnya disampaikan secara transparan dengan tetap memperhatikan privasi anggota.
- DPRD diharapkan memperkuat sistem pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan legislatif, bukan hanya menangani kasus sebagai persoalan individu.
MALANG, BANGSAONLINE.com - DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Malang mendesak DPRD Kabupaten Malang melakukan tes urine terhadap seluruh anggotanya. Hal ini dilakukan menyusul adanya kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret salah satu legislator.
Desakan tersebut disampaikan DPC GMNI Kabupaten Malang sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Muhammad Ulil Albab, menegaskan pemeriksaan tidak boleh diarahkan kepada fraksi atau individu tertentu, tetapi harus menyeluruh.
“Kami tidak menuduh seluruh anggota DPRD menggunakan narkotika. Karena itu, kami meminta pemeriksaan objektif terhadap seluruh anggota. Jangan hanya satu fraksi atau orang tertentu,” kata Ulil, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, tes urine bukan bentuk penghukuman, melainkan langkah pencegahan dan pembuktian untuk memastikan integritas lembaga.
GMNI juga mendorong pemeriksaan melibatkan lembaga berkompeten seperti BNN dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, dan hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan dengan tetap memperhatikan hak dan privasi anggota.
Di sisi lain, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang memilih bersikap hati-hati menyikapi informasi mengenai UAM.
Dalam keterangan resmi tertanggal Kamis (1/10/2026), Ketua BK DPRD Kabupaten Malang, Kuncoro, menyatakan pihaknya telah memonitor pemberitaan media dan informasi yang beredar.
Namun, hingga keterangan tersebut diterbitkan, BK belum menerima surat, pemberitahuan, maupun konfirmasi resmi dari Polrestabes Surabaya.
“Kami tidak akan memberikan penilaian maupun kesimpulan apa pun sebelum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Kuncoro.
BK menegaskan sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Informasi yang beredar di ruang publik tidak akan langsung dijadikan dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran oleh anggota DPRD.
BK juga memastikan UAM akan diagendakan menjalani klarifikasi setelah informasi dari aparat penegak hukum dinyatakan jelas. Proses tersebut akan dilakukan sesuai tata beracara BK DPRD Kabupaten Malang.
Sementara itu, GMNI menilai kasus tersebut seharusnya tidak berhenti pada persoalan individu. DPRD perlu memperkuat sistem pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan lembaga legislatif.
“Kepercayaan publik jangan hanya dijawab dengan pernyataan. Kalau ada mekanisme objektif untuk membuktikannya, lakukan,” tegas Ulil. (dad/msn)










