Sudirman Said. Foto: kompas.com
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri ESDM Sudirman Said menyabet peringkat pertama Penghargaan Gratifikasi sebagai pegawai negeri/penyelenggaran negara dengan nilai gratifikasi terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara tahun 2015 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Sudirman, Kementerian ESDM memang rajin mengumpulkan barang-barang gratifikasi.
"Saya tidak tahu dari siapa-siapanya. Tapi saya punya kebiasaan cuci gudang sebulan, dua bulan sekali. Apa-apa saja yang dikirimkan dari pihak ketiga dan bukan hak kita, kami laporkan," ujar Sudirman Said usai menghadiri Festival Antikorupsi di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Kamis (10/12/2015).
Selain itu, lanjut Sudirman, di Kementerian ESDM memang memiliki sistem pengendalian gratifikasi. Sehingga pihaknya tidak tahu menahu barang apa saja yang diterima. Hal itu dilakukan sebagai pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. "Ya itu kan sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara," ujarnya.
Selain Sudirman pribadi, Kementerian ESDM juga menyabet Penghargaan Gratifikasi sebagai Kementrian/Lembaga yang telah menerapkan pengendalian gratifikasi dengan nilai gratifikasi terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara tahun 2015. Senilai Rp 4.081.634.978 dan THB 3.200.
Sudirman Said mendapatkan penghargaan dari KPK karena telah menyerahkan gratifikasi dengan nilai yang fantastis. Total nilai gratifikasi yang diserahkan Sudirman ke KPK selama tahun 2015 senilai Rp 3.966.313.978.
Sementara pengacara Setya Novanto Firman Wijaya kemarin mendatangi Bareskrim Polri. Firman mengaku melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik. Bagaimana perkembangan laporan itu?
Kabag Penum Kombes Suharsono mengatakan, Firman memang mendatangi Bareskrim dan menyebut akan melaporkan Sudirman. Namun Firman urung melapor ketika telah berada di dalam.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




