JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri ESDM Sudirman Said menyabet peringkat pertama Penghargaan Gratifikasi sebagai pegawai negeri/penyelenggaran negara dengan nilai gratifikasi terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara tahun 2015 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Sudirman, Kementerian ESDM memang rajin mengumpulkan barang-barang gratifikasi.
"Saya tidak tahu dari siapa-siapanya. Tapi saya punya kebiasaan cuci gudang sebulan, dua bulan sekali. Apa-apa saja yang dikirimkan dari pihak ketiga dan bukan hak kita, kami laporkan," ujar Sudirman Said usai menghadiri Festival Antikorupsi di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Kamis (10/12/2015).
Baca Juga: Pascakebakaran, Presdir PTFI Inspeksi Lokasi Common Gas Cleaning Plant di Smelter Gresik
Selain itu, lanjut Sudirman, di Kementerian ESDM memang memiliki sistem pengendalian gratifikasi. Sehingga pihaknya tidak tahu menahu barang apa saja yang diterima. Hal itu dilakukan sebagai pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. "Ya itu kan sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara," ujarnya.
Selain Sudirman pribadi, Kementerian ESDM juga menyabet Penghargaan Gratifikasi sebagai Kementrian/Lembaga yang telah menerapkan pengendalian gratifikasi dengan nilai gratifikasi terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara tahun 2015. Senilai Rp 4.081.634.978 dan THB 3.200.
Sudirman Said mendapatkan penghargaan dari KPK karena telah menyerahkan gratifikasi dengan nilai yang fantastis. Total nilai gratifikasi yang diserahkan Sudirman ke KPK selama tahun 2015 senilai Rp 3.966.313.978.
Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia
Sementara pengacara Setya Novanto Firman Wijaya kemarin mendatangi Bareskrim Polri. Firman mengaku melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik. Bagaimana perkembangan laporan itu?
Kabag Penum Kombes Suharsono mengatakan, Firman memang mendatangi Bareskrim dan menyebut akan melaporkan Sudirman. Namun Firman urung melapor ketika telah berada di dalam.
"Kemarin itu, berdasarkan laporan dari Biro Operasi Bareskrim, yang bersangkutan katanya memang mau lapor tapi enggak jadi. Enggak jadinya kenapa, saya enggak tahu," kata Suharsono saat dihubungi, Kamis (10/12/2015).
Baca Juga: Freeport Indonesia Raih 4 Penghargaan Good Mining Practice Award 2024
Hal senada juga diungkapkan oleh Karo Penmas Brigjen Agus Rianto. "Sampai saat ini saya belum dapat informasi mengenai adanya laporan dari pihak itu," ujar Agus saat dihubungi.
Pengacara Ketua DPR Setya Novanto sebelumnya melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan dilakukan atas tuduhan pencemaran baik dan fitnah dalam rekaman 'Papa Minta Saham' di MKD.
"Kita sempurnakan bahan-bahan pelaporan Pak Menteri Sudirman Said, dalam uraian kami laporkan tuduhan fitnah pencemaran nama baik beliau sebagai speaker of house," ujar pengacara Firman Wijaya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Rabu (9/12/2015).
Baca Juga: Tim Melek Industri Bedanten Gresik Gelar Giat Religi
Pelaporan ini terkait pemberitaan Sudirman Said melaporkan Novanto mencatut Presiden dan Wapres. Novanto berpikir laporan itu harus direspons. "Ini perlu langkah serius, hari ini kami melengkapi laporan terkait tuduhan Sudirman Said yang sudah menyerang nama baik Setya Novanto. Ini tindakan serius," paparnya.
Firman mengatakan laporan resmi sudah dilakukan Selasa (8/12) malam. Hari ini dirinya hanya melengkapi dokumen dan bukti yang terkait dengan statement.
"Berdasarkan statment pemberitaan yang sangat konklusif kepada Setya Novanto bahwa beliau mencatut nama presiden. Ini (laporan) sebagai respons saya sebagai sebuah pelurusan terkait dengan tuduhan itu, maka Pak Setya Novanto melaporkan. Jadi ini bagian menyampaikan pada publik apa yang dituduhkan itu tidak benar, dan merusak reputasi Setya Novanto sebagai ketua DPR," paparnya.
Baca Juga: Smelter Freeport di Gresik Resmi Beroperasi, Telan Anggaran hingga Rp58 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News