JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, dilaporkan Ketua DPR RI Setyo Novanto (Setnov) atas dugaan fitnah, penghinaan, dan pelanggaran UU ITE ke Bareskrim Mabes Polri. Namun Sudirman Said tak mempersoalkan hal yang dilakukan orang yang sudah dilaporkannya ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik itu.
"Itu hak setiap warga negara. Setiap warga negara punya hak melakukan tindakan hukum," ujar Sudirman Said kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Festival Antikorupsi Bandung 2015 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/12).
Baca Juga: Pascakebakaran, Presdir PTFI Inspeksi Lokasi Common Gas Cleaning Plant di Smelter Gresik
Sudirman Said pun akan kooperatif jika dipanggil Bareskrim Mabes Polri terkait pelaporan terhadap dirinya itu. Sebagai warga negara yang baik, Sudirman Said mengaku akan memberikan keterangan sebenar-benarnya demi tegaknya keadilan dan hukum di Indonesia.
"Yang penting seluruh proses ini terbuka, transparan diketahui oleh publik, jangan sampai ada yang disembunyikan," ujar Sudirman Said dilansir kompas.
Menurut dia, hal tersebut sah-sah saja dilakukan oleh Setya. Namun ia menginginkan proses hukum tersebut dilakukan secara terbuka dan jujur. "Tapi kita berharap itu bisa dilakukan dengan terbuka dan dengan kejujuran. Saya kira bisa jadi pembelajaran bagi publik," katanya.
Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia
Seperti diketahui, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI karena diduga melakukan beberapa pelanggaran hukum.
Menurut Firman Wijaya, Sudirman telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Perlu saya umumkan secara resmi bahwa pengaduan kepada SS (Sudirman Said) ini adalah pilihan rasional. Pilihan kondisional karena telah beredar tuduhan palsu," kata Firman di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan.
Menurut Firman, kasus yang juga menyeret nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tersebut merupakan sebuah kepalsuan yang terencana. "Ada indikasi bahwa ini bukan insidental, dan ada proses yang mengawalinya," tuturnya.
Baca Juga: Freeport Indonesia Raih 4 Penghargaan Good Mining Practice Award 2024
Adapun Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan belum tahu terkait dengan pelaporan tersebut. Ia mengaku baru tahu hal tersebut dari media massa. "Saya belum tahu dilaporkan. Tahunya dari media," tutur Badrodin.
Kendati demikian, menurut dia, siapa saja yang melapor akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. "Tentu siapa saja yang melapor akan dilakukan penyelidikan. Apakah yang dilaporkan ini ada tindak pidana atau bukan," ucapnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Ketua DPR Setya Novanto, dengan melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Tim Melek Industri Bedanten Gresik Gelar Giat Religi
"Itu boleh saja, namanya juga usaha. Semua orang punya hak selama asal punya bukti," kata JK, di Jakarta, Kamis (10/12). (mer/tic/kcm/sta/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News