GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rencana adanya gugatan dari pasangan Berkah (Bersama Husnul Khuluq - Achamd Rubaie), terhadap hasil Pilkada Gresik mulai mendapatkan tanggapan berbagai pihak.
Meski mereka menyatakan sah-sah saja kalau Berkah lakukan gugatan. Namun, gugatan itu tampaknya tidak bisa dilakukan terhadap perolehan suara. "Mungkin kalau gugatan itu dari sisi money politics bisa dilakukan sejauh Berkah memiliki bukti cukup. Namun, kalau soal perolehan suara sangat berat dilakukan," kata komisioner KPUD Kabupaten Gresik, Elvita Yuliati, Sabtu (12/12).
Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (5): Ada Wacana Munculkan Figur Kades
"Pilkada 9 Desember kamarin sangat jurdil. Tidak diketemukan kecurangan," lanjut Vety.
Ditanya soal ancaman Berkah yang tidak tanda tangan berita acara perolehan suara, Vety dengan tegas menyatakan, hal itu hak Berkah. Namun, langkah itu tidak akan menghalang-halangi rekapitulasi perolehan suara tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. "Kalau saksi Berkah tidak tanda tangan tetap kami plenokan untuk pengesahan," pungkasnya.
Hasil Pilkada Gresik sendiri berdasarkan quick count pasangan SQ (Sambari-Qosim) mendapat suara sebesar 444.804 atau 70,64 persen dari total suara sah.
Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (2): PDIP Berharap Pemimpin dari Gresik Selatan
Di urutan dua, pasangan Berkah dengan perolehan 174.465 suara atau 27,71 persen. Dan, urutan tiga, pasangan Arjuna, dengan perolehan suara, 10.404 suara. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News