Kesaksian Luhut Perburuk Keadaan, Jakgung Ogah Pinjamkan Rekaman Freeport ke Luhut

Kesaksian Luhut Perburuk Keadaan, Jakgung Ogah Pinjamkan Rekaman Freeport ke Luhut Jaksa Agung Prasetyo. foto: cnn

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Nico Siahaan menilai keterangan Menkopolhukam Luhut Pandjaitan kepad MKD Senin kemarin tidak nyambung. Banyak pengamat dan politikus menilai keterangan Luhut di MKD justru tidak membuka fakta baru.

"Kehadiran pak Luhut kemarin sepertinya hanya memperburuk keadaan bahwa ini tidak nyambung, tidak masuk kepada inti permasalahan," ujar Nico Siahaan, Selasa (15/12).

Baca Juga: Pascakebakaran, Presdir PTFI Inspeksi Lokasi Common Gas Cleaning Plant di Smelter Gresik

Saat anggota MKD mengajukan pertanyaan ke Luhut terkait perasaannya disebut dalam rekaman, Nico menilai Luhut tidak memberikan sikap kenegarawanan. Luhut mengaku merasa terganggu karena namanya disebut dalam rekaman itu, tapi menurut Nico, Luhut berpihak pada salah satu sisi.

"Tapi kan kalau saya saja, kalau nama saya disebut sebut itu pasti kan kita merasa terganggu itu wajar saja, tapi kan beliau sepertinya ada di satu sisi. Jadi buat apa untuk datang, jadi kalau disebut sebut, perlu gak datang. Kalau disebut sebut pak Jokowi juga harus datang, kalau disebut sebut nama Tuhan juga harus datang karena nama tuhan juga disebut sebut," imbuh Nico.

"Menurut saya tidak perlu (keterangan Luhut) dan kemarin malah membiaskan arah dan tujuan sidang etik ini dilaksanakan," kata Nico.

Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia

Di sisi lain, Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya tidak mengizinkan untuk siapapun meminjamkan rekaman percakapan yang didapat dari Presiden Direktur (Presdir) PT Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

Hal itu pun berlaku saat Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan yang menelepon dirinya dengan maksud meminjam rekaman tersebut.

"Kemarin Pak Menko (Luhut) telepon saya dan saya beri jawaban itu (tidak memberikan rekaman). Siapapun yang mau pinjam ya minta ke pemiliknya (Maroef)," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung di Gedung Badiklat, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015) dilansir sindonews.com.

Baca Juga: Freeport Indonesia Raih 4 Penghargaan Good Mining Practice Award 2024

Prasetyo mengatakan, status rekaman yang dinilai otentik itu statusnya adalah dititipkan ke Kejagung. Rekaman percakapan diduga suara Bos , Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid itu dimiliki Kejagung untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT .

"Pak Menko bisa memahami itu, bahwa pesan dari pemiliknya tidak boleh dipinjamkan pada siapapun," ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan MKD sesi awal, anggota MKD Ahmad Bakri meminta bantuan Luhut Panjaitan untuk meminta rekaman pertemuan yang dilaporkan Sudirman Said ke MKD. Rupanya Luhut langsung menghubungi Jaksa Agung soal rekaman itu.

Baca Juga: Tim Melek Industri Bedanten Gresik Gelar Giat Religi

"Permintaan yang mulia tanyakan rekaman asli, dari pembicaraan saya sudah telepon Jaksa Agung tanyakan itu, dan Jaksa Agung jawab itu permintaan Maroef Sjamsoeddin," kata Luhut dalam sidang MKD pada 14 Desember 2015 lalu.

Permintaan Maroef dinilai memiliki alasan, lantaran rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said dianggap identik dengan rekaman yang dimilikinya dan diserahkan ke Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO