Inilah Bukti-bukti Ruki Lemahkan KPK dari dalam versi Majalah Tempo

Inilah Bukti-bukti Ruki Lemahkan KPK dari dalam versi Majalah Tempo Cover majalah Tempo edisi 14-20 Desember.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ini sangat ironis. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi () Taufiequrachman Ruki yang seharusnya memperkuat posisi justeru dianggap melemahkan lembaga yang dipimpinnya. Ruki yang mantan polisi dengan pangkat terakhir Inspektur Jendral Polisi (bintang dua) itu dianggap melemahkan dari dalam.

Benarkah? Apa buktinya? Majalah Tempo edisi terbaru (Senin, 14 Desember 2015) menyajikan bukti-bukti Ruki melemahkan dari dalam. Dalam Majalah Tempo yang covernya bergambar Ruki "berjaket " tapi pakai "baju dalam polisi" itu, antara lain ditulis:

Pertama, Ruki menempatkan perwira yang dikirim Mabes Polri ke sejumlah jabatan strategis, di antaranya deputi penindakan dan kepala biro hukum. Perwira yang ditempatkan oleh Ruki itu belum terbukti komitmennya untuk memberantas korupsi.

Kedua, Ruki mendukung revisi UU . Padahal revisi UU ini sangat melemahkan . Diantaranya, jika revisi UU ini disetujui, maka kewenangan untuk menyadap harus seijin pengadilan (hakim) dengan mengajukan dua alat bukti. Akibatnya sulit bagi untuk menyadap. Padahal justru karena wewenang menyadap ini bisa menangkap koruptor kelas kakap.

Selain itu dalam revisi UU itu juga bisa menerbitkan SP-3. Padahal selama ini tak pernah menghentikan kasus perkara sehingga semua kasus berakhir dengan tuntas.

Ketiga, Ruki memberi sanksi berat kepada 28 pegawai yang mengeritik pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada kejaksaan. Padahal Budi Gunawan saat itu sudah jadi tersangka. 28 pegawai diberi peringatan keras (surat peringatan ke-3), pemotongan seperempat gaji dan skorsing selama 1 bulan karena protes pelimpahan kasus Budi Gunawan dari kepada kejaksaan.

Keempat, Ruki membiarkan kriminalisasi pada Novel Baswedan. Ruki menyatakan akan melindungi Novel Baswedan. Tapi faktanya kasus tetap jalan. Alasannya prosedur hukum harus diikuti. Padahal jika nanti ditetapkan terdakwa, Novel Baswedan bisa diberhentikan sebagai penyidik. Padahal selama ini Novel Baswedan merupakan salah satu penyidik terbaik .

Kelima, Ruki membuang penyidik dan jaksa yang berprestasi. Selain Novel yang harus menjalani kasus hukumnya, menurut seorang pejabat , ada sejumlah penyidik dan jaksa berprestasi yang dirombak Ruki. Di antaranya penyidik Nugroho Ari Setiawan yang didorong kembali ke Polri. Selain itu Ruki juga menyetujui Deputi Penindakan Warih Sadono yang ditarik lagi ke kejaksaan.

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO