Setya Novanto Tergusur, Jika Anggota MKD Beri Sanksi Sedang

Setya Novanto Tergusur, Jika Anggota MKD Beri Sanksi Sedang Setya Novanto. foto: antara/tempo.co

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan mengambil kesimpulan dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Adakah pelanggaran etik itu, dan tentang sanksinya.

“Menurut saya ada pelanggaran, karena Pak Novanto mengakui ada pertemuan,” kata Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang, di Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Menurut Junimart, dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD), ada tiga sanksi yang bakal dijatuhkan, yakni ringan, sedang, berat. Masing-masing punya implikasi sendiri-sendiri. Untuk jenis sanksi tersebut, Junimart mengaku masih harus merumuskan. “Itu yang sulit. Pasti ada perdebatan nanti di sidang MKD,” katanya.

Ada pun dalam UU MD3, pasal 147 disebutkan, untuk pengambilan keputusan, pertama menentukan amar putusan. Dalam pasal tersebut pada ayat (4) Amar putusan berbunyi: a) menyatakan teradu tidak terbukti melanggar; atau b) menyatakan teradu terbukti melanggar.

Sanksi dan Rinciannya

a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis 

b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR

c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR. (wtk/rev)

Sumber: wartakota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO