JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan mengambil kesimpulan dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Adakah pelanggaran etik itu, dan tentang sanksinya.
“Menurut saya ada pelanggaran, karena Pak Novanto mengakui ada pertemuan,” kata Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang, di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Baca Juga: Hadiri Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pj Wali Kota Batu: Jelang Pilkada Terpantau Kondusif
Menurut Junimart, dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD), ada tiga sanksi yang bakal dijatuhkan, yakni ringan, sedang, berat. Masing-masing punya implikasi sendiri-sendiri. Untuk jenis sanksi tersebut, Junimart mengaku masih harus merumuskan. “Itu yang sulit. Pasti ada perdebatan nanti di sidang MKD,” katanya.
Ada pun dalam UU MD3, pasal 147 disebutkan, untuk pengambilan keputusan, pertama menentukan amar putusan. Dalam pasal tersebut pada ayat (4) Amar putusan berbunyi: a) menyatakan teradu tidak terbukti melanggar; atau b) menyatakan teradu terbukti melanggar.
Sanksi dan Rinciannya
Baca Juga: Terima Baleg DPR RI untuk Prolegnas, Pj Gubernur Jatim Sampaikan Pelbagai Aspirasi
a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis
b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR
c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR. (wtk/rev)
Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News